Sekarang Anda telah tahu, bahwa rukun-rukun sesuatu ialah bagi- an-bagian pokok yang membentuk sesuatu itu. Jadi, rukun-rukun haji ialah pekerjaan-pekerjaan yang bila salah satu di antaranya dilalaikan, maka haji menjadi batal, dan tidak bisa diganti dengan kafarat atau fidyah apapun juga. Rukun-rukun haji ada lima:
Pertama: Ihram
Anda telah tahu, bahwa yang dimaksud ihram ialah niat memasuki haji. Mengenai cara, adab dan syarat-syarat ihram ini telah kami terangkan. Jadi, sebagaimana niat itu merupakan salah satu rukun pokok dalam shalat, maka di sini pun niat merupakan rukun terpenting di antara rukun-rukun haji.
Kedua: Wuquf di 'Arafah
Dasarnya ialah sebuah hadits shahih:
اَلْحَاجُّ عَرَفَةُ ، مَنْ جَاءَ لَيْلَةَ جَمْعٍ قَبْلَ طُلُوْعٍ الْفَجْرِ فَقَدْ اَدْرَكَ اَلْحَجَّ ٠
Artinya:
"Haji itu (wuquf di) 'Arafah. Barangsiapa datang pada malam pertemuan sebelum terbit fajar, maka berarti telah dapat mengejar haji. "
(H.R. Abu Daud dan lainnya).
Maksudnya, wuquf di 'Arafah adalah inti semua amal-amalan haji dan manasik yang terpenting, sehingga seolah-olah haji itu hanya berupa wuquf di 'Arafah saja.
'Arafah adalah nama sebuah bukit yang menjorok sampai ke Mina, terletak 25 Km. di sebelah tenggara Mekah.
Syarat-syarat wuquf di 'Arafah ringkasnya sbb.:
1. Wuquf di 'Arafah dilakukan pada sebagian waktu yang dimulai sejak Zhuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai dengan fajar hari Nahar (10 Dzulhijjah).Artinya, kalau wuquf di 'Arafah itu dilakukan sebelum atau sesudah waktu itu, maka tidak sah hajinya. Wuquf cukup dilakukan dengan hadir di 'Arafah pada waktu yang telah ditentukan untuk itu, sekalipun hanya sebentar saja di siang atau malam hari. Tetapi yang lebih lama hendaklah menggabungkan antara sebagian dari siang dengan sebagian dari malam. Dan kalau keluar dari 'Arafah sebelum terbenamnya matahari, maka sebaiknya menyembelih kambing sebagai dam, sekalipun tidak wajib, karena menyalahi praktek yang dilakukan Rasulullah SAW.2. Wuquf dilakukan dalam batas-batas wilayah 'Arafah di mana saja, karena hadits shahih menyatakan:هَاهُنَا وَقَفْتُ وَ عَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ٠Artinya: "Di sinilah aku berwuquf, dan 'Arafah seluruhnya adalah tempat berwuquf." (H.R. Muslim).Jadi, wuquf tidak cukup dilakukan di 'Urnah umpamanya, yaitu nama sebuah tempat yang setentang dengan batas-batas 'Arafah, yang antara kedua tempat itu dipasang batu-batu karang sebagai tapal batas 'Arafah. Di waktu itu, shalat Maghrib dijamak ta'khir ke waktu 'Isya, dan dilakukan di Muzdalifah dalam perjalanan kembali ke Mina, karena Ra-sulullah SAW mempraktekkan dan menyuruh seperti itu dalam sebuah hadits yang muttafaq 'alaih.
Ketiga: Thawaf Ifadhah
Dalilnya adalah penegasan Allah Ta'ala dalam firmanNya:
Artinya:
"Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)." (Q.S. al-Haj 22:29)
Dan juga karena Rasulullah SAW melakukan Thawaf Ifadhah, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir.
Dan untuk sahnya thawaf ada beberapa syarat, ringkasnya sbb.:
- Thawaf harus memenuhi semua syarat seperti yang dipersyaratkan bagi sahnya shalat, seperti niat, suci, dari hadats besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempat thawaf dari najis, dan menutup aurat. Hal itu karena menurut hadits riwayat at-Tirmidzi dan ad-Daruquthni, dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda:
اَلطَّوَافُ صَلاَةٌ اِلاَّ اَنَّ اﷲَ تَعَالَى اَحَلَّ فِيْهِ الْكَلاَمَ ٬ فَمَنْ تَكَلَّمَ فَلاَ يَتَكَلَّمُ اِلاَّ بِخَيْرٍ٠Artinya: "Thawaf itu (seperti) shalat, hanya saja Allah Ta'ala memperbolehkan berbicara ketika thawaf. Oleh karena itu, barangsiapa berbicara maka janganlah berbicara selain yang baik-baik saja."
- Dipersyaratkan, ketika thawaf tidak memasukkan salah satu anggota tubuh ke dalam batas-batas Ka'bah. Jadi, thawaf di sekeliling Ka'bah hendaklah dilakukan di luar batas-batas Hijir Isma'il, yaitu halamandari sisi dinding utara Ka'bah sampai dengan dinding pendek berbentuk setengah lingkaran. Karena Hijir Isma'il itu sebenarnya termasuk Ka'bah. Maka dari itu, tidak boleh berthawaf di sebelah dalamnya.
- Ketika thawaf hendaklah Ka'bah senantiasa berada di sebelah kiri, dimulai dari Hajar Aswad. Jadi, kalau mulainya dari sesudah batas Hajar Aswad, maka putaran itu sehingga sampai ke batas tersebut tidak dihitung. Hal itu karena mengikuti praktek yang telah dilakukan Rasulullah SAW, sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits shahih.
- Thawaf hendaknya dilakukan sampai tujuh kali putaran. Dengan demikian selesailah rukun thawaf dilakukan, dan putaran yang sebanyak itu dihitung satu thawaf.
Demikianlah syarat-syarat thawaf. Dan selain itu, boleh pula dilakukan sunnah-sunnah dan adab thawaf yang akan kita bahas nanti, Insya'allah.
Keempat: Sa'i antara Shafa dan Marwah.
Shafa dan Marwah adalah dua buah bukit kecil di dekat Ka'bah. Sedang yang dimaksud melakukan sa'i antara kedua tempat itu ialah berjalan dari Shafa menuju Marwah, lalu sebaliknya, tujuh kali. Dari Shafa ke Marwah dihitung sekali, dan dari Marwah ke Shafa begitu pula. Demikian seterusnya.
Adapun dalil mengenai rukun ini ialah:
اِنَّهُ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فِى السَّعِى وَقَالَ يَااَيُّهَا النَّاسُ اسْعَوا٠
Artinya:
"Bahwa Rasulullah SAW menghadap kiblat ketika sa'i seraya bersabda: "Hai orang-orang, bersa'ilah".
Dan juga hadits riwayat Muslim dari Jabir tentang cara haji Nabi SAW, di mana terdapat pernyataan:
ثُمَّ خَرَجَ مِنَ الْبَابِ اِلَى الصَّفَا فَلَمَّا دَنَا مِنَ الصَّفَا فَرَأَ قَوْلَهُ تَعَالَى ׃ اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اﷲِ اِبْدَؤُا بِمَا بَدَأَ اﷲُ بِهِ فَرَقَى الصَّفَا حَتَّى رَأَى الْبَيْتَ ٠
Artinya :
"Kemudian Nabi keluar dari pintu menuju Shafa. Ketika mendekati Shafa, beliau membacakan firman Allah Ta'ala: "Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar-syi'ar Allah". (Lalu sabda beliau): "Mulailah dengan sesuatu yang dimulai oleh Allah ", maka beliau pun naik ke bukit Shafa itu, sehingga melihat Baitullah dst. "
Adapun syarat-syarat sa'i. ringkasnya adalah sbb.:
- Dilakukan sesudah thawaf, baik itu Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang mustahab dilakukan oleh orang yang berhaji ketika pertama- tama tiba di Mekah, atau Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang merupakan rukun haji. Adapun dasarnya ialah praktek yang dilakukan Rasulullah SAW yang menunjukkan hal itu.
- Dilakukan tujuh kali bolak-balik, dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah, setiap perjalanan di antara keduanya dihitung sekali.
- Jarak antara Shafa dan Marwah harus ditempuh seluruhnya. Jadi, kalau ada sejengkal atau kurang yang tertinggal, maka putaran itu tidak sah. Oleh karena itu tumit wajib menyentuh dinding bukit Shafa, dan dari situ dimulailah sa'i menuju Marwah, dan jika telah sampai di sana, sentuhkan ujung jari kaki pada dinding bukit Marwah, demikian seterusnya.
- Berturut-turut di antara ketujuh putaran. Jadi, kalau di antara putaran-putaran itu diselingi dengan selingan yang cukup lama menurut pendapat umum ('uruf). wajiblah sa'i dimulai lagi dari pertama.
Kelima: Mencukur rambut kepala.
Kata-kata mencukur mencakup perbuatan apa pun yang bisa disebut mencukur rambut, jadi termasuk menggunting tiga helai rambut atau lebih, dan termasuk pula menggundul sama sekali rambut kepala, dan begitu pula memendekkannya dengan ukuran berapa saja dan dengan alat apa pun. Dan mencukur kepala ini merupakan salah satu rukun, demikian menurut pendapat yang benar dalam madzhab Imam asy-Suafi'i. Adapun dalilnya ialah praktek yang dilakukan Nabi SAW sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim dan lain-lain.
Adapun syarat-syarat mencukur rambut kepala ialah sebagai berikut:
- Tidak mendahului waktu yang semestinya. Dan waktunya ialah sesudah tengah malam Nahar (10 Dzulhijjah). Dengan demikian mencukur kepala sebelum itu adalah dosa dan wajib membayar fidyah.
- Rambut yang dicukur atau dipendekkan tidak kurang dari tiga helai, demikian menurut yang benar, berdasarkan firman Allah Ta'ala mengenai orang-orang yang beriman: Artinya: ". dengan mencukur kepala dan mengguntingnya. " (Q.S. al-Fath 48:27) Kepala adalah kinayah (kata kiasan) dari rambut yang ada di atasnya, karena kepala memang tak mungkin dicukur. Para ulama berkata, asy-Sya'r adalah jama', dan paling sedikit dari setiap jama' adalah tiga, yakni tiga helai rambut.
- Rambut yang dicukur dipersyaratkan berada dalam batas-batas kepala. Jadi, tidak sah mencukur rambut janggut dan kumis umpamanya. Sedang bagi wanita, cukuplah dengan dipendekkan saja, dan menurut ijma' tidak diperintah mencukurnya.
Catatan: Bagi orang yang kepalanya tidak berambut lagi, disunnatkan melewatkan pisau cukur atas kepalanya, tapi itu tidak wajib.
Tertib di antara sebagian besar rukun-rukun haji
Di antara sebagian besar rukun-rukun tersebut di atas harus dila-kukan dengan terbit sebagai berikut: Melakukan ihram terlebih dahulu, kemudian wuquf di 'Arafah, terus thawaf, sesudah itu sa'i- Adapun mencukur rambut boleh diakhirkan sesudah thawaf, dan boleh juga se-belumnya.
Namun demikian, apakah tertib ini merupakan rukun yang keenam, ataukah sekedar syarat saja bagi cara pelaksanaan rukun-rukun? Dalam hal ini di kalangan Madzhab Syafi'i sendiri terjadi beda pendapat. Tapi yang penting Anda tahu, bahwa tertib adalah hal yang mesti dilakukan dengan urutan seperti tersebut di atas.