Puasa yang Haram dan Berdosa Bila Dilakukan

Puasa haram adalah merupakan puasa yang tidak boleh dikerjakan dan apabila dikerjakan maka akan mendapatkan dosa. Melakukan puasa diharamkan pada hari-hari berikut: 

1. Puasa pada Hari Raya 'Idul Fitri dan 'Idul Adhha: 

Dalilnya ialah hadits riwayat Muslim (1138), dari Abu Hurairah RA:

 اَنَّ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ ׃ يَوْمِ الاَضْحَى ، وَ يَوْمِ الْفِطْرِ٠ 

Artinya: "Bahwasanya Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua Hari Raya Adhha dan Fitri. 

2. Puasa pada tiga hari Tasyriq: 

Yaitu tiga hari sesudah 'Idul Adhha. Adapun dalil pengharamannya ialah hadits riwayat Muslim (1142), dari Ka'ab bin Malik RA, bahwa Rasulullah SAW pernah mengutus dia bersama Aus bin al-Hadatsan pada hari-hari Tasyriq, beliau menyerukan:

 اَنَّهُ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ اِلاَّ مُؤْمِنٌ ٬ وَاَيَّامُ مِنَى اَيَّامُ اَكْلٍ وَشُرْبٍ ٠ 

Artinya: "Sesungguhnya takkan masuk surga selain orang yang beriman, sedang hari-hari Mina adalah hari-hari makan dan minum. " 

Dan diriwayatkan pula oleh Abu Daud (2418) dari 'Amr ibnul 'Ash RA, dia mengatakan:

 فَهَذِهِ الاَيَّامُ الَّتِىْ كَانَ رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُنَا بِاِفْطَارِهَا ٬ وَيَنْهَا نَا عَنْ صِيَامِهَا٠ 

Artinya: "Inilah hari-hari yang pernah diperintahkan oleh Rasulullah SAW kepada kita supaya berbuka padanya, dan melarang kita berpuasa padanya." Imam Malik mengatakan: "Yang dimaksud ialah hari-hari Tasyriq". 

3. Puasa pada hari yang meragukan (syak): 

Yaitu pada tanggal 30 Sya'ban, manakala orang-orang ragu, apakah hari itu masih termasuk bulan Sya'ban ataukah sudah masuk bulan Ramadhan, sementara tidak bisa dipastikan apakah hilal sudah kelihatan atau belum. Dalam keadaan demikian tidak boleh berpuasa, bahkan sepatutnya hari itu dianggap masih bulan Sya'ban. 

Adapun dalil yang mengharamkan puasa di hari itu ialah hadits riwayat Abu Daud (2334) dan at-Tirmidzi (686) yang menyatakan

 مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِىْ يَشُكُّ فِيْهِ النَّاسُ فَقَدْ عَصَا اَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ٠ 

Artinya: "Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan orang-orang, maka sesungguhnya ia telah tidak mematuhi perintah Abui Qasim (Nabi Muhammad) SAW. 

4. Puasa dari pertengahan sampai akhir bulan Sya'baii. 

Dalilnya ialah hadits riwayat Abu Daud (2337) dan at-Tirmidzi (738) yang menyatakan hadits ini shahih, dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

 اِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُوْمُوْا ٠ 

Artinya: "Apabila telah sampai pertengahan bulan Sya'ban, maka janganlah kamu berpuasa." 

Sedang menurut Ibnu Majah (1651):

 اِذَا كَانَ النِّصْفُ مِنْ شَعْبَانَ فَلاَ صَوْمَ حَتَّى يَجِىْءَ رَمَضَانُ٠ 


Artinya: "Apabila telah lewat separo dari bulan Sya'ban, maka tidak boleh puasa sampai datangnya bulan Ramadhan. " 

Akan tetapi, haramnya puasa pada hari yang meragukan (syak) maupun sesudah pertengahan bulan Sya'ban tidak ada lagi apabila berbertulan dengan kebiasaan berpuasa pada hari-hari tersebut tiap bulannya, atau puasa itu merupakan kelanjutan dari puasa yang di-lakukan sejak sebelum pertengahan bulan Sya'ban: 

Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1815) dan Muslim (1082) sedang hadits ini shahih, dari 'Ammar bin Yasir RA, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: lafazh hadits ini menurut Muslim, dari Abu Hurairah RA, dari Ra-sulullah SAW, beliau bersabda:

 لاَتُقَدِّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ اَوْيَوْمَيْنِ ׃ اِلاَّ رَجُلٌ كَانَ يَصُوْمُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ ٠ 

Artinya: "Janganlah kamu mendahului bulan Ramadhan dengan melakukan puasa sehari atau dua hari, kecuali seseorang yang biasa melakukan puasa (pada hari itu), maka bolehlah ia memuasainya. "