Sesungguhnyalah, bahwa Islam itu merupakan aturan yang sempurna dan menyeluruh termasuk dalam hal gotong royong, kerjasama, zakat dan lain sebagainya. Dengan Islam Allah menghormati dan memuliakan manusia, agar hidup berbahagia di muka bumi. Namun, kebahagiaan manusia itu hanya bisa diperoleh dengan sempurna bila ia terlebih dahulu menyadari kerendahannya. Maksudnya, dia harus mengakui bahwa dirinya adalah hamba milik Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki segala sifat kesempurnaan, yaitu Allah 'Azza wa jalla. Selanjutnya, kebahagiaan itu akan diperoleh apabila manusia itu dapat menemukan di sekelilingnya sarana-sarana penghidupan yang layak, yang memungkinkan dia menunaikan penghambaannya kepada Allah 'Azza wa Jalla. Dan sarana-sarana penghidupan yang layak itu hanya bisa didapat dengan cara bekerjasama dan bergotong-royong, atas dasar saling menghormati, bukan malah merupakan alat bagi seseorang untuk menganiaya atau mengeksploitasi sesamanya.
Dan Islam di samping memuat seluruh Syari'at-syari'at Wadh'iyah adalah juga merupakan aturan yang dapat mewujudkan kebutuhan pokok manusia yang terpenting ini sesuai dengan fitrahnya, bahkan dapat meningkatkan kejiwaan dan keistimewaan-keistimewaannya. Kebutuhan yang pokok ini oleh Islam diwujudkan lewat suatu sistem yang sempurna, dimulai dari pelurusan akidah, dilanjutkan dengan pelurusan pandangan terhadap alam semesta dan kehidupan, terus pelurusan akhlak, selanjutnya dipasang pula pemelihara-pemelihara dan pengatur yang berfungsi sebagai standar tingkah-laku, kemudian itu semua diberi makan dan dimasukkan ke bawah kekuasaan sistem tersebut sehingga manusia bersedia tunduk kepadanya dengan patuh tanpa terpaksa.
Dan Syari'at Zakat tak lain adalah salah satu di antara sekian ba-nyak pemelihara yang disyari'atkan Aliah Ta'ala buat meluruskan tingkah-laku manusia agar sejalan dengan syarat-syarat kebahagiaan bagi umat manusia secara keseluruhan, baik sebagai kesatuan masyarakat yang tersusun dari kias-kias, maupun sebagai individu-individu yang masing-masing mencita-citakan kebahagiaan dan kemuliaan pribadinya dalam hidup.
Sesungguhnya fungsi zakat, jika dipandang secara luas, adalah merupakan peneliti income pribadi, agar dalam pertumbuhannya jangan sampai melampaui standar keseimbangan di antara sesama individu yang lain, dan agar pertumbuhannya itu tetap tunduk kepada asas kecukupan pribadi demi kemaslahatan masyarakat. Dan hal ini dapat kita perhatikan pada sabda Nabi SAW kepada sahabat-sahabatnya yang pernah beliau kirim ke kota-kota dan beberapa kabilah:
اُدْعُهُمْ اِلَى شَهَادَةِ اَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اﷲُ وَ اَنِّى رَسُوْلُ اﷲِ ، فَاِنْ هُمْ اَطَاعُوْا لِذَلِكَ فَاَعْلِمْهُمْ اَنَّ اﷲَ قَدِافْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ اَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ٠
Artinya:
"Serulah mereka supaya bersaksi bahwasanya tiada Tuhan selain Allah, dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah mematuhi hal itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan mereka mengeluarkan zakat yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka lalu diserahkan kepada orang-orang fakir mereka. "
(H.R. al-Bukhari: 1331, Muslim: 19 dan lainnya).
Demikianlah Syari'at Islam, ia tidak menyerahkan seseorang ke-pada usaha dan kemampuan pribadinya sendiri saja, dalam mengurus dirinya dan memperoleh sarana-sarana kecukupannya. Begitu pula, Islam tidak menyerahkan dia kepada nurani kemanusiaannya saja, dalam memberikan bantuan yang adil dan pertolongan melalui kerjasama dan gotong royong yang manusiawi kepada sesamanya. Akan tetapi, Islam memasang kaidah-kaidah dan peraturan-peraturan yang dapat membantu usaha dan aktifitas pribadi, dengan suatu bantuan yang menjamin baginya penghidupan yang layak dan kecukupan yang memadai. Dan juga, Islam memasang undang-undang yang cukup buat mengawasi nurani pribadi, supaya jangan membangkang dan dikuasai sifat-sifat lain dan egois, dan supaya senantiasa berlaku adil dan lurus terhadap orang lain. Dan kenyataan ini semua akan dapat Anda ketahui dengan jelas, Insya'allahu Ta'ala, dalam perjalanan Anda mempelajari Hukum-hukum Zakat, Cara-cara Pengumpulan dan Pembagiannya, dan hukum-hukum lainnya yang berkaitan dengan Rukun Islam yang terpenting dan terpokok ini dalam artikel di kategori ilmu zakat.