Mengkafani atau membungkus mayit yang dituntut agama, paling tidak supaya mayit itu dibUngkus dengan selembar kain yang menutupi seluruh tubuhnya, termasuk kepalanya, apabila mayit itu tidak dalam keadaan ihram. Tapi, yang wajib sebenarnya selembar kain yang menutupi aurat, demikian menurut pendapat yang lebih benar. Adapun untuk yang paling sempurna, hendaklah diperhatikan keterangan berikut:
Jika mayit itu laki-laki, maka hendaklah dibungkus dengan tiga lembar kain putih, yang semuanya merupakan lembaran-lembaran panjang sepanjang tubuh mayit, dan lebat, sehingga masing-masing dapat mencakup seluruh tubuhnya. Jadi, makruh hukumnya jika mayit itu dibungkus dengan selain kain putih, begitu pula dengan kain yang menyerupai baju, sedang kepalanya ditutup dengan kain yang menyerupai kudung. Itu semua, karena menurut riwayat al-Bukhari (1214) dan Muslim (941), dari' Aisyah RA, dia berkata:
كُفِّنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلّىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى ثَلاَثَةِ اَثْوَابٍ بِيْضٍ سَحُوْلِيَّةٍ، لَيْسَ فِيْهَا قَمِيْصٌ وَلاَ عِمَامَةٌ
Rasulullah SAW dibungkus dengan tiga lembar kain putih dari katun, di antaranya tidak ada yang berupa baju maupun kudung. "'
Sahuliyah: kain putih bersih, semata-mata dari katun (kapas), tapi ada pula yang mengatakan, berasal dari sebuah negeri di Yaman.
Dan juga, karena menurut riwayat at-Tirmidzi (994) dan lainnya, bahwa Nabi SAW bersabda:
اِلْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ، فَاِنَّهَا خَيْرُ ثِيَابِكُمُ، وَكَفِّنُوا فِيْهَا مَوْتَاكُمْ
Pakailah kainmu yang putih, karena kain putih adalah pakaianmu yang terbaik, dan bungkuslah dengannya mayit-mayit kamu sekalian.
Dan kalau mayit itu perempuan, maka dianjurkan supaya dibungkus dengan lima lembar kain putih, yaitu berupa: kain yang menutupi sejak pusat sampai bagian bawah tubuhnya, kudung penutup kepala, baju penutup bagian atas tubuh sampai menjuntai ke kain penutup bagian bawah tadi, dan dua lembar lagi, yang masing-masing mencakup seluruh tubuh. Karena, menurut riwayat Abu Daud (3187) dan lainnya, bahwa Nabi SAW menyuruh supaya putrinya, Ummu Kultsum RA, dibungkus seperti itu.
Dan ini adalah manakala mayit perempuan itu tidak dalam keadaan ihram. Jika ia dalam keadaan ihram, maka wajib dibuka wajahnya, sebagaimana telah diterangkan dalam hadits tentang orang yang terinjak oleh untanya dalam keadaan ihram. Wajah perempuan yang sedang ihram dalam hal ini seperti kepala laki-laki.
Kain kafan wajib dari bahan yang halal dipakai oleh si mayit, sekiranya dia masih hidup, Jadi, bagi laki-laki tidak boleh dibungkus dengan sutra tulen. Kemudian, patut ditempelkan pada lubang-lubang tubuhnya dan anggota-anggota sujud, kapas yang telah dibubuhi obat pengawet atau kafur. Sedang lembaran-lembaran kafan itu diikat dengan sobekan kain, yang nantinya dilukar lagi setelah ada dalam kubur.