Uzur untuk tidak berjamaah

Uzur-uzur yang bisa diterima untuk tidak berjamaah shalat ada dua macam: uzur-uzur umum, dan uzur-uzur khusus. Uzur-uzur umum ialah hujan, angin kencang malam hari dan jalan amat becek: Ada suatu riwayat mengatakan, bahwa Ibnu Umar RA mengumandangkan adzan untuk shalat pada suatu malam yang dingin dan berangin kencang, (riwayat al-Bukhari: 635, dan Muslim: 697). 

Kemudian dia mengatakan: “Ketahuilah, shalatlah kamu sekalian di tempat-tempat tinggal(mu)”. Selanjutnya dia mengatakan:

 اِنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلّىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُالْمُؤَذِّنَ اِذَاكَانَتْ لَيْلَةٌ ذَاتُ بَرْدٍ وَمَطَرٍ اَنْ يَقُوْلَ: اَلاَ صَلُّوا فِى رِحَالِكُمْ 

Sesungguhnya Rasulullah SAW menyuruh mu’adzdzin di kala malam dingin dan hujan, agar mengatakan: “Ketahuilah, shalatlah kamu sekalian di tempat-tempat tinggalmu”. 

Tapi anda tahu, bahwa uzur-uzur tersebut di atas jarang sekali erjadi saat ini, kecuali di desa-desa, atau bahkan hanya di beberapa desa saja. Adapun uzur-uzur khusus ialah seperti sakit, sangat lapar dan haus, dan seperti takut kepada seorang dzalim yang hendak menjarah jiwa atau harta, dan juga bisa tertahan oleh hadats, yakni kencing atau berak. Itu semua, karena menurut riwayat al-Bukhari (642) dan Muslim (559):

 اِذَا وُضِعَ عَشَاءُ اَحَدِكُمْ وَاُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ فَابْدَءُوْا بِالْعَشَاءِ وَلاَ يَجْعَلَنَّ حتَّى يَفْرُغَ مِنْهُ 

Apabila makan malam seorang dari kamu sekalian telahj dihidupkan, sedangkan shalat telah didirikan, maka mulailah dengan makan malam, dan jangan sekali-kali tergesa-gesa sehingga menyelesaikan makan malamnya. Dan juga, karena menurut berita Muslim (560):

 لاَصَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ، وَلاَ هُوَ يُدَافِعُهُ اْلاَخْبَثَانِ 

 Tidak sempurna shalat (seseorang) di hadapan makanan, dan tidak pula orang yang terganggu oleh dua kotoran (kencing dan berak). 

Termasuk uzur khusus, ialah seperti kekhawatiran ditagih oleh orang yang memberi hutang bila berangkat berjamaah, padahal sedang tak punya uang. Dan juga, karena habis makan makanan yang busuk baunya, atau karena pakaiannya kotor dan khawatir kotorannya atau baunya akan mengganggu orang. Masing-masing dari hal-hal tersebut di atas merupakan uzur syar’i, yang memperkenankan seseorang untuk tidak ikut hadir dalam jamaah: 

Al-Bukhari (817) dan Muslim (564), meriwayatkan dari Jabir RA, bahwa Nabi SAW bersabda:

 مَنْ اَكَلَ ثُوْمًا، وَقِيْسَ غَيْرُهُ مِنَ اْلاَعْذَارِ عَلَيْهِ، فَلْيَعْتَزِلَنَّ، اَوْ قَالَ: فَلْيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا، وَلْيَقْعُدْ فِى بَيْتِهِ 

 “Barangsiapa memakan bawang putih –sedang uzur-uzur lainnya dikiaskan kepadanya- maka hendaklah benar-benar menghindar”. Atau beliau katakan: “Maka, hendaklah ia menghindar dari masjid kita, dan biarlah ia duduk di rumahnya saja”.