Jenis dan Macam-Macam Thaharah/Bersuci

Bersuci itu ada dua macam: 
  1. Bersuci dari najis dan
  2. Bersuci dari hadats. 
Bersuci Dari Najis 
Arti najis menurut bahasa: apa saja yang kotor. Sedang menurut syar’i berarti kotoran yang mengakibatkan shalat tidak sah, seperti darah dan air kencing. 

 Bersuci Dari Hadats 
Menurut bahasa, al-Hadats artinya: peristiwa. Sedang menurut syara’ artinya: perkara yang dianggap mempengaruhi anggota-anggota tubuh, sehingga menjadikan shalat dan pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum dengannya tidak sah karenanya, karena tidak ada sesuatu yang meringankan. Al-Hadats diartikan juga hal-hal yang membatalkan wudhu’, sebagaimana yang akan kita bicarakan nanti, dan juga diartikan hal-hal yang mewajibkan mandi.

Pembagian Hadats 
Hadats dibagi menjadi dua: hadats kecil dan hadats besar. 

Hadatas kecil ialah perkara yang dianggap mempengaruhi empat anggota tubuh manusia, yaitu: wajah, dua tangan, kepala dan dua kaki, lalu menjadikan shalat dan semisalnya tidak sah. Hadats itu bisa hilang dengan cara berwudhu’. Dan sesudah itu, seseorang siap untuk melakukan shalat dan semisalnya. 

Hadats besar ialah perkara yang dianggap mempengaruhi seluruh tubuh, lalu menjadikan shalat dan pekerjaan-pekerjaan lain yang sehubungan dengannya tidak sah karenanya. Hadats besar ini bisa hilang dengan cara mandi. Dan sesudah itu seseorang diperbolehkan melakukan pekerjaan-pekerjaan yang tadi terlarang karenanya.