Sifat Berlebih-lebihan dan Menyia-nyiakan Nikmat

Di antara gejala-gejala Taraf (kemewahan) ialah Israf (berlebih-lebihan). Israf artinya berlebih-lebihan dalam membelanjakan harta serta menghambur-hamburkannya untuk hal-hal yang tak perlu, sehingga menghalang-halangi orang yang berhak memakainya. Sebagai akibat dari perbuatan ini, maka kemelaratan dan kemiskinan akan melanda golongan orang-orang yang hidup sederhana, terutama rakyat jelata yang berpenghasilan kecil. Dari meratanya kemiskinan ini akan timbul rasa dengki dan iri hati dari kalangan rakyat jelata terhadap orang-orang kaya, sehingga segala bentuk kejahatan tumbuh subur. 

 Islam berpandangan bahwa harta kekayaan yang dimiliki setiap individu adalah milik masyarakat. Karena pada asalnya harta tersebut adalah milik Allah, kemudian dititipkan kepada manusia, agar dimanfaatkan olehnya dan oleh orang-orang yang berada di sekitarnya untuk tujuan kebajikan. 

Hal inilah yang telah dijelaskan oleh Al-Qur’an dalam ayat-ayat berikut : “Dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu”. (Q.S. 24 : 33). “Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya”. (Q.S. 57 : 7). 

Berlebih-lebihannya orang kaya dalam membelanjakan harta serta menghambur-hamburkan uangnya untuk hal-hal yang tidak dibenarkan oleh agama, berarti merusak keadaan masyarakat secara keseluruhan. Karena harta adalah tulang punggung bagi masyarakat dan sumber kekuatan mereka. Dengan harta, bisa didirikan pabrik-pabrik yang mampu menampung tenaga kerja. Dengan harta, tanah bisa digarap untuk pertanian. Dengan harta suatu bangsa dapat memperoleh guna melindungi mereka, dan lain sebagainya yang bisa meningkatkan kesejahteraan bangsa. 

Oleh karena itu, Islam memerintahkan agar para penguasa mengawasi cara pembelanjaan rakyat, jangan sampai menghambur-hamburkan uang yang akan mengakibatkan kesengsaraan masyarakat. Allah mensifati orang yang suka menghambur-hamburkan hartanya sebagai orang yang safih(idiot); di samping kekayaannya harus diatur sedemikian rupa. 

Allah telah berfirman : “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik”. (QS. 4 : 5). 

Kesimpulan ayat tersebut mengandung dua pengertian. Pertama harta orang yang belum sempurna akalnya ialah harta umat. Yang kedua harta tersebut tidak boleh diserahkan kepadanya seluruhnya dan pembelanjaannya harus diatur. 

Gejala berlebih-lebihan ini sekarang sudah menjadi model bagi segenap lapisan masyarakat yang terdiri dari golongan orang-orang kaya atau orang-orang kelas menengah. 

Dalam kelas tinggi, kejadian penghambur-hamburan ini sering kita baca di harian-harian. Salah satu di antaranya ialah apa yang diceritakan oleh Harian ‘An-Nahar’ Lebanon tanggal 31-12-1974 yang isi beritanya sebagai berikut : 

“Seorang lelaki yang memakai setelan jas warna gelap mengalami kekalahan judi sebanyak sejuta dollar selama semalam. Dan tiga orang lainnya mengalami kekalahan pula sebanyak lebih dari tiga orang lainnya mengalami kekalahan pula sebanyak lebih dari sejuta dollar dalam masa lima hari. Selain kekalahan yang mereka derita mereka juga membelanjakan uangnya secara berhamburan. Mereka itu adalah orang-orang kaya Arab. Morris Jeffer, direktur kasino Hotel Grand memberi komentar, bahwa selama dua belas tahun sejak berdirinya kasino ini, saya sering kali melihat orang-orang yang menghambur-hamburkan uang mereka di tempat ini. Tetapi, tak ada seorang pun di antara mereka yang seperti orang-orang Arab dalam hal berjudi dan menghambur-hamburkan uang”. 

Apabila kami terangkan kasus-kasus yang menyangkut seluk beluk orang kaya Arab, maka ceritanya akan berkepanjangan. Kami kira hal ini tidak usah diterangkan secara panjang lebar karena semua orang sudah memakluminya. 

Dalam golongan kelas menengah, gejala penghamburan ini sudah merata pula. Kebanyakan harta mereka dibelanjakan untuk membeli peralatan rumah tangga yang harganya amat mahal, karena kemampuan mereka terbatas terpaksa membelinya dengan cara kredit. Kehidupan masa sekarang telah dipenuhi dengan berbagai macam kemewahan. Akibatnya ialah uang dihambur-hamburkan untuk membeli hal-hal yang tidak perlu. Setiap pemuda sekarang yang hendak melangsungkan perkawinan dibebani syarat-syarat berat dari pihak orang tua calon istri. Sedangkan ia tidak mampu untuk memenuhi permintaannya itu. Dan ibu-ibu rumah tangga, sekarang banyak yang meminta hal-hal di luar kemampuan suami karena terpengaruh oleh tetangga-tetangganya atau memang atas keinginan mereka sendiri. Sehingga timbullah problema-problema sosial. Hal ini terjadi di kala sang suami terpaksa harus menempuh cara lain agar bisa memenuhi permintaan seperti berjudi, menyuap atau terkadang korupsi. Tentu saja hal ini akan menyebabkan rusaknya masyarakat, dan bisa menyeret pelakunya ke meja pengadilan atau diusir dari pekerjaannya. 

Mengingat akibat-akibatnya yang membahayakan, maka Islam melarang berlebih-lebihan atau menghambur-hamburkan harta di jalan yang tak perlu sekali. 

Allah telah berfirman : “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. 7 : 31). 

Rasulullah bersabda :

 ان الله كره لكم ثلاثا : قيل وقال, وإضاعة المال وكثرة السؤال (رواه البخارى) 

“Sesungguhnya Allah tidak menyukai kalian dalam tiga hal : omong kosong, menghambur-hamburkan harta dan banyak bertanya”( Hadits riwayat Bukhari). 

Islam pun menganggap terlalu boros adalah perbuatan yang berdosa karena akan mengakibatkan ingkar terhadap nikmat Allah, Allah telah berfirman : 

 “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syetan dan syetan itu adalah sangat ingkar terhadap Tuhannya”. (QS. 17 : 27). 

Ayat tersebut menjelaskan bahwa orang-orang yang suka menghambur-hamburkan harta adalah saudara syetan. Karena perbuatan memboroskan harta itu adalah ciri khas perbuatan syetan. Oleh karena syetan juga ingkar terhadap Tuhannya, maka orang-orang yang meniru perbuatannya termasuk salah satu di antara mereka. Ayat tadi merupakan kecaman terhadap perbuatan menghambur-hamburkan uang.

1 komentar untuk "Sifat Berlebih-lebihan dan Menyia-nyiakan Nikmat"

  1. “Sesungguhnya Allah tidak menyukai kalian dalam tiga hal : omong kosong, menghambur-hamburkan harta dan banyak bertanya”( Hadits riwayat Bukhari).

    asslkm.. yg dimaksud dari kalimat "banyak bertanya" itu yang seperti apa? hal apa yang serng ditanyakan?
    mksh

    BalasHapus