Menundukkan Pandangan Mata

Menundukkan pandangan mata adalah salah satu faktor yang dapat membantu terlaksananya ‘iffah. Sebab, mata adalah alat yang dapat membangkitkan naluri birahi di dalam jiwa manusia. Termasuk di dalam ajaran Islam yang bijak adalah mengendalikan naluri birahi agar jangan sampai memenuhi tuntutannya melalui jalan liar dan kacau, tetapi hendaknya mengarahkan kepada jalan yang luhur sesuai dengan ketinggian martabat manusia. Sebab, jalan inilah yang akan membawa kebaikan bagi mereka. 

Allah telah berfirman di dalam kitab-Nya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pendangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’. Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah merek menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan-perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (Q.S. 24 : 30-31). 

Di dalam menanggulangi kerusakan hubungan sexual, Al-Qur’an telah mengetengahkan sebab-sebab terjadinya kerusakan tersebut secara tepat. Islam tidak hanya menjaga individu dari lobang perbuatan dosa, tetapi sebelum itu islam telah mempunyai konsepsi sebagai upaya pencegahan yang menanggulangi perbuatan tersebut secara konsep “menundukkan pandangan mata”, dan tidak membiarkan mata berkeliaran semaunya. Sebab, melalui pandangan mata inilah nafsu birahi merasuk ke dalam jiwa seseorang yang dapat menggoyahkan dan menjerumuskan. 

Al-Qur’an memerintahkan kepada lelaki dan wanita agar menundukkan pandangan mata mereka, memelihara kemaluan mereka, sebab dua masalah tersebut mempunyai hubungan kausalitas. Dan kedua sikap tersebut disampaikan oleh Al-Qur’an sebagai cara suci dan terhormat bagi kedua jenis manusia, yang menurut etika dipandang lebih baik. 

Kecantikan yang dimiliki wanita hendaknya dipelihara agar jangan sampai dibiarkan begitu saja, karena hal ini merupakan karunia Tuhan yang tak ternilai harganya. Dan dari segi lain, kecantikan tersebut hendaknya tidak dijadikan sebagai alat untuk membujuk kaum lelaki. 

Kerudung adalah kain yang dipakai guna menutupi kepala. Dan yang dimaksud dengan kata “jaib” di dalam ayat tersebut ialah belahan dada wanita, dengan demikian batas menutupi itu sampai di bagian dada. Hal ini dimaksudkan agar wanita jangan sampai menampakkan kecantikan tubuhnya selain daripada yang memang diperbolehkan oleh agama, yaitu muka dan kedua telapak tangan (Pendapat ini dikatakan oleh Imam Abu Hanifah yakni, tatkala tidak ada fitnah.). 

Kebolehan membuka atau menampakkan muka dan telapak tangan sebagaimana dikatakan Rasulullah terhadap Asma binti Abu Bakar : 

يااسماء: انّ المراة اذا بلغت المحيض لم يصله ان يرى منها الاّ هذا واشار الى وجهه وكفّيه. رواه ابو حنيفه 

“Wahai Asma sesungguhnya seorang wanita apabila telah mencapai usia haid (baligh) tidak boleh memperlihatkan tubuhnya kecuali ini dan ini, -- sambil mengisyaratkan tangan (telapak) dan wajah”. 

Agama Islam juga memperbolehkan kepada kaum wanita untuk berhias diri, sebab pada dasarnya fitrah wanita memang suka berhias diri, dan Islam tidak menentang kecenderungan tersebut. Dalam menanggapi persoalan ini, Islam memperbolehkan menggunakan perhiasan selama masih dalam batas yang dihalalkan, seperti penggunaan perhiasan tersebut di hadapan suami dan orang-orang yang telah tersebut di dalam ayat di atas atau orang-orang yang tidak terpengaruh oleh perhiasan. 

Di dalam mengadakan tindakan pencegahan, sikap Al-Qur’an tidak hanya sampai di situ, juga melarang kaum wanita menekankan kakinya sehingga perhiasan yang dipakai dapat terdengar orang lain. Jelasnya, segala bentuk tindakan yang dapat membangkitkan gairah birahi, seluruhnya dilarang Islam. Sebab di dalam diri manusia terpendam berbagai macam naluri, sekalipun ia berusaha sekuat tenaga untuk berbuat baik, tetapi ia takkan mampu menahan diri di depan pemandangan seorang wanita yang menggiurkan atau penuh dengan daya tarik sex. untuk mencegah jangan sampai terjadi hal yang tak dikehendaki, maka Islam melakukan tindakan pencegahan melalui ayat tersebut. 

Di dalam menanggapi persoalan tersebut Rasulullah pernah bersabda kepada Ali :

 ياعليّ لاتتبع النّظرة النّظرة، فانّ لك الاولى وليست لك الاخرة. (رواه الترمذى) 

“Wahai Ali, janganlah kamu turuti pandangan matamu, karena kamu hanya akan mendapatkan yang pertama (kenikmatan memandang saja) tetapi tidak akan mendapatkan yang terakhir (yaitu pahala di akherat) (Hadits riwayat Turmudzi.)”. 

Kemudian Rasulullah menganggap memandang wanita yang bukan mukhrim-nya atau yang dihalalkan termasuk perbuatan “zina mata” :

 العينا ن تزنيا ن، وزناهما. (رواه البخارى وملم) 

Kedua mata pun melakukan zina, dan sebagai zinanya ialah melakukan pandangan mata (yang dibarengi dengan nafsu) (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim.)”. 

 Rasulullah menamakan “zina mata” karena di dalam pandangan tersebut, pelakunya akan mendapatkan kenikmatan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh agama. 

Diriwayatkan dari Jarir ibnu Abdullah, bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai pandangan yang tak disengaja, maka Rasulullah memerintahkan agar aku memalingkan pandangan darinya (Hadits riwayat Muslim)”. 

Dengan demikian, bagi orang yang memandang wanita secara tiba-tiba dan tak disengaja, maka ia takkan mendapatkan dosa. Tetapi apabila ia terus memandangnya dan memandang sekali lagi secara sengaja, maka hal ini termasuk perbuatan dosa yang dilarang di dalam Islam.

Posting Komentar untuk "Menundukkan Pandangan Mata"