Bentuk Tabarruj: Model Pakaian, Hijab Wanita yang Dilarang

Memperlihatkan kecantikan atau tabarruj bagi wanita dalam Islam adalah dilarang atau haram sebagaimana penjelasan yang bersumber dari al-Qur’an. Hadits, para Imam berdasarkan tafsir al-Qur’an. Selengkapnya dapat anda pada artikel larangan tabarruj memperlihatkan kecantikan dan artikel keburukan dan ancaman bagi perilaku tabarruj

Berikut ini adalah penjelasan lebih rinci dari bentuk-bentuk atau macam dan jenis tabarruj, model pakaian, hijab atau jilbab yang dilarang dalam Islam berdasarkan syariat Islam.

Memakai hijab atau jilbab yang tidak menutupi seluruh badan

Mengenakan dan memakai hijab yang sesuai dengan syariat Islam atau Syar’i adalah mengenakan jilbab yang menutupi dan meliputi seluruh badan wanita, seperti jilbab yang diturunkan dari kedua pundak bukan dari atas kepala. 

Aturan mengenakan dan memakai jilbab atau hijab seperti tersebut di atas, adalah sesuai dengan dalil Firman Allah dalam Al-Qur’an yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا 

Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang


Memakai atau mengenakan jilbab atau pakaian yang memperlihatkan dan membentuk bagian-bagian tubuh.

Yang termasuk dalam perilaku tabarruj yaitu memperlihatkan kecantikan adalah mengenakan atau memakai jilbab atau pakaian yang terpotong menjadi dua bagian, dimana bagian yang satu adalah untuk menutupi bagian tubuh atas dan bagian yang lain adalah untuk menutupi bagian bawah yang berpotensi terbuka dan atau membentuk bagian-bagian tubuh wanita. 

Hal ini bertetangga dengan penjelasan dari para ulama yang menjelaskan bahwa berpakaian dan berjilbab itu adalah yang menutupi seluruh tubuh wanita dari atas sampai ke bagian bawah, sehingga tidak memperlihatkan dan atau membentuk bagian-bagian tubuh dari wanita yang memakainya.

Memakai dan mengenakan jilbab sebagai perhiasan (jilbab modis dan gaul)

Termasuk perilaku tabarruj adalah mengenakan jilbab yang justru tujuannya adalah menjadi perhiasan bagi wanita yang memakainya.

Mengenakan jilbab bagi wanita muslimah keluar rumah memiliki tujuan dan hikmah yang besar yaitu berfungsi untuk menutupi perhiasan dan kecantikan dari pandangan para lelaki yang bukan muhrimnya. Hal ini berdasarkan dalil firman Allah dalam Al-Qur’an yang berbunyi:

وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوۡ نِسَآئِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ 

Artinya: Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS an-Nuur: 31).

Dalam sebuah kitab Jilbaabul mar-atil muslimah halaman 120, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, beliau mengatakan bahwa tujuan dari diperintahkan atau disyari’atkannya memakai jilbab bagi para wanita yaitu untuk menutupi perhiasan mereka, maka tidaklah masuk akal apabila jilbab yang mereka kenakan justru menjadi perhiasan bagianya.  

Mengacu pada kontek dan keterangan di atas, maka dalam hal ini jilbab modis dan jilbab gaul yang sekarang ini menjadi trend masa kini dan banyak dikenakan oleh wanita, dihiasi dengan bordiran, renda-renda, hiasan-hiasan lain, penuh dengan warna-warni yang mencolok yang sangat jelas adalah menarik perhatian dan justru cenderung dijadikan sebagai perhiasan untuk mempercantik diri wanita. Maka dengan demikian jilbab modis dan gaul dengan kandungan makna seperti ini adalah dilarang dan termasuk perilaku tabarruj.

Pakaian dan jilbab yang transparan dan tipis

Memakai, mengenakan pakaian dan jilbab yang transparan dan tipis adalah termasuk tabarruj. Pakaian dan jilbab yang tipis dan transparan akan dapat menjadikan keliatan bagian-bagian tubuh dari wanita sehingga terlihat auratnya.

Dalil-dalil hadits Nabi saw. yang menjelaskan tentang hal ini antara lain:

Nabi saw, bersabda: Akan ada di akhir umatku (nanti) wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, di atas kepala mereka (ada perhiasan) seperti punuk unta, laknatlah mereka karena (memang) mereka itu terlaknat (dijauhkan dari rahmat Allah.

Juga dalil hadits yang lain terdapat tambahan dari hadits di atas, yaitu:

Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau (wangi)nya, padahal sungguh wanginya dapat dicium dari jarak sekian dan sekian. (Hadits pertama adalah riwayat ath-Thabrani dalam “al-Mu’jamush shagiir dinyatakan shahih sanadnya oleh syaikh al-Albani, dan hadits kedua adalah riwayat imam Muslim)

Dalam Kitab Kitab Jilbaabul mar-atil muslimah halaman 125-126, Imam Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan: Maksud Rasulullah saw. (dalam hadits ini) adalah wanita-wanita yang mengenakan pakaian (dari) bahan tipis yang transparan dan tidak menutupi (dengan sempurna), maka mereka disebut berpakaian tapi sejatinya mereka telanjang.


Diriwayatkan oleh imam Malik dalam sebuah atsar (segala sesuatu yang berasal dari saw.) dalam Kitab al-Muwaththa (2/913) dan Muhammad bin Sa’ad dalam Kitab ath-Thabaqaatul Kubra (8/72), dari Ummu ‘Alqamah dia berkata: Aku pernah melihat Hafshah bintu ‘Abdur Rahman bin Abu Bakr menemui ‘Aisyah dengan memakai kerudung yang tipis (sehingga) menampakkan dahinya, maka ‘Aisyah merobek kerudung tersebut dan mengatakan: Apakan kamu tidak mengetahui firman Allah yang diturunkan-Nya dalam surah an-Nuur?”. Kemudian ‘Aisyah meminta kerudung lain dan memakaikan-nya”.

Memakai pakaian atau jilbab yang memperlihatkan bentuk tubuh.

Termasuk perilaku dan tindakan tabarruj adalah memakai pakaian atau jilbab yang dapat menggambarkan bentuk tubuh dari wanita yang mengenakannya. Meskipun kain yang dikenakan tidak tipis, namun pakaian atau jilbab yang dikenakannya ketat sehingga dapat menggambarkan anggota yubuh, bentuk atau postur tubuh wanita dengan jelas.

Dalam Kitab Jilbaabul mar-atil muslimah halaman 131, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani mengatakan bahwa Karena  tujuan  dari  mengenakan jilbab adalah agar tidak timbul fitnah, yang mana hal ini hanya dapat diwujudkan dengan mengenakan jilbab yang longgar dan tidak ketat. Adapun jilbab atau pakaian yang ketat, meskipun menutupi kulit akan tetapi membentuk postur tubuh wanita dan menggambarkannya pada pandangan mata lelaki. Hal ini jelas akan menimbulkan kerusakan (fitnah) dan merupakan pemicunya, oleh sebab itulah seorang wanita wajib memakai jilbab atau pakaian yang longgar.

Oleh sebab itu, termasuk perbuatan tabarruj yang dilarang adalah mengenakan pakaian atau jilbab dari atau menggunakan bahan kain yang lentur atau  jatuh sehingga kain ini akan mengikuti lekuk-lekuk tubuh dari wanita pemakainya, dan dapat menggambarkan postur atau bentuk tubuh wanita. Kondisi seperti telah banyak muncul berbagai model pakaian dan jilbab yang dikenakan wanita. Termasuk juga dalam kategori ini adalah jilbab dari kain kaos yang lentur dan dengan jelas membentuk anggota tubuh wanita yang memakainya.

Dalam fatwa Lajnah daimah no. 21352, tanggal 9/3/1421 H, tentang syarat-syarat pakaian atau hijab/jilbab yang sesuai dengan syariat Islam atau syar’i bagi para wanita, di antaranya disebutkan: hendaknya pakaian atau jilbab tersebut terbuat dari kain yang tebal dengan demikian tidak akan menampakkan bagian-bagian tubuh yang ada di dalamnya, dan pakaian atau jilbab tersebut kainnya tidak bersifat menempel atau jatuh di tubuh.

Dalil yang menerangkan hal ini adalah hadits diriwayatkan oleh sahabat Usamah bin Zaid bahwa beliau berkata: Nabi saw. memakaikan untukku pakaian qibthiyah (dari negeri Mesir) yang tebal, pakaian itu adalah hadiah dari Dihyah al-Kalbi untuk Rasulullah saw. Kemudian pakaian itu aku berikan untuk istriku, maka Rasulullah saw. bertanya kepadaku:  Kenapa kamu tidak memakai pakaian qibthiyah tersebut?. Aku menjawab: Aku memakaikannya untuk istriku. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: Suruhlah istrimu untuk memakai pakaian dalam di bawah pakaian qibthiyah tersebut, karena sungguh aku khawatir pakaian tersebut akan membentuk postur tulangnya (tubuhnya). (HR. Ahmad-hadits hasan)

Dari penjelasan dalil hadits di atas, dapat kita ambil kesimpulan penting bahwa kain atau pakaian qibthiyah adalah pakaian yang terbuat dari kain yang tebal. Meskipun pakaian ini sudah tebal, namun Nabi Muhammad saw. memberikan perintah bagi wanita agar masih melapisinya dengan pakaian dalam dengan tujuan agar badan wanita yang memakainya tidak terlihat posturnya. Apalagi pakaian yang terbuat dari kain yang lentur (jatuh), tipis, pakaian ini akan mengikuti bentuk lekuk-lekuk tubuh wanita sehingga menggambarkan bentuk atau postur tubuh wanita. Maka pakaian seperti ini tidak diperbolehkan digunakan dan tidak sesuai dengan syariat Islam dan termasuk perilaku tabarruj.

Diriwayatkan dari sebuah atsar oleh Imam Ibnu Sa’ad dari Hisyam bin ‘Urwah menjelaskan bahwa pada saat al-Mundzir bin az-Zubair datang dari Negeri Iraq yang mengirimkan pakaian kepada Asma’ binti Abu Bakar (ibunya). Pada saat itu Asma’ tidak mempunyai penglihatan (buta), ketika diberikan pakaian kepadanya kemudian dia meraba-raba pakaian itu dengan tangannya. Setelah itu dia mengatakan: Cih! Kembalikan pakaian ini kepadanya! Mendengar demikian, al-Mindzir pun merasa berat hati atas penolakan tersebut dan berkata kepada Asma’ ibunya: wahai ibuku, sungguh pakaian ini tidak tipis!. Kemudian Asma’ berkata: meskipun pakaian ini tidak tipis, tetapi membentuk (tubuh orang yang memakainya. (HR. Ibnu Sa’ad, hadits shahih oleh syaikh al-Albani.)

Wanita Memakai wewangian atau minyak wangi ketika keluar rumah

Tindakan atau perilaku tabarruj yang lainnya adalah seorang wanita yang keluar rumah dengan memakai minyak wangi. Hal ini adalah berdasarkan dalil hadits Nabi Muhammad saw. yang mengibaratkan golongan wanita yang memakai wewangian atau minyak wangi ketika keluar rumah adalah sebagai seorang pezina. 


Dalil hadits sabda Nabi saw: 

Dari Abu Musa al-Asy’ari berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seorang wanita, siapapun dia, jika dia (keluar rumah dengan) memakai wangi-wangian, lalu melewati kaum laki-laki  agar  mereka  mencium  bau  wanginya maka wanita itu adalah seorang pezina. (HR. an-Nasa'i, Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Hakim. Hadits shahih oleh imam Ibnu Hibban, al-Hakim dan adz-Dzahabi, dan dinyatakan hasan oleh syaikh al-Albani)

Juga dalam hadits Nabi yang lain (Lihat kitab “Silsilatul ahaadiitsish shahiihah nomor 1031” diterangkan bahwa Rasulullah saw. menyebutkan bahwa larangan memakai wangi-wangian ini juga berlaku bagi para wanita yang memakai wewangian untuk menunaikan sholat berjamaah di masjid. Dengan demikian, maka larangan ini juga bisa diasumsikan untuk beberapa kondisi yang lain dan lebih keras larangannya bagi wanita yang bepergian ke luar rumah ke pasar, toko dan tempat-tempat lainnya dengan memakai wangi-wangian. 


Oleh sebab itu, Imam al-Haitami memberikan penegasan bahwa seorang wanita yang keluat rumah dengan memakai parfum, wewangian adalah termasuk dosa besar (dalam hadits disamakan dengan seorang pezina), meskipun hal ini sudah diijinkan oleh suaminya. (Dinukil oleh syaikh al-Albani dalam kitab Jilbaabul mar-atil muslimah halaman 139.

Dalam Kitab Kitab “I’lamul muwaqqi’iin, Imam Ibnul Qayyim mengatakan: Nabi Muhammad saw. melarang para perempuan pergi keluar rumah dengan memakai mengenakan   atau    menyentuh    wewangian. Hal ini dikarenakan wangi-wangian adalah merupakan sarana atau sebab yang dapat menarik perhatian para lelaki-laki wanita yang memakai wangi-wangian. Oleh Karena parfum atau wewangian menyebabkan baunya menjadi wangi wangi, perhiasannya, postur tubuh wanita dan kecantikan wanita yang diperlihatkan, hal ini sungguh mengundang hasrat laki-laki kepada wanita yang mengenakannya. Oleh sebab itu, Nabi Muhammad saw. memerintahkan kepada seorang wanita apabila keluar rumah (misalnya untuk shalat berjamaah di masjid) supaya mereka tidak memakai wangi-wangian, berdiri di barisan atau shaf di belakang dari jamaah laki-laki, dan tidak bertasbih (sebagaimana yang diperintahkan kepada laki-laki) ketika terjadi sesuatu hal dalam shalat, namun wanita diperintahkan untuk hanya dengan bertepuk tangan (ketika terjadi sesuatu dalam shalat). Semua hal ini adalah untuk tujuan dan maksud  menutup  jalan  dan mencegah terjadinya fitnah atau kerusakan. Demikian ungkapan Imam Ibnul Qayyim.

Cukuplah bagi para wanita untuk membersihkan diri dengan mandi dan berpakaian, memakai hijab sesuai dengan syariat Islam sehingga mereka akan aman, terhormat, tidak diganggu oleh para lelaki, tidak menimbulkan pemikiran-pemikiran yang tidak sehat serta terhindar dari Fitnah (berbagai keburukan dan ancaman dari perilaku tabarruj.

Wanita Memakai pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki

Termasuk perilaku tabarruj yang dilarang selanjutnya adalah wanita memakai atau mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki.

Hal ini berdasarkan dalil hadits Nabi saw. sebagai berikut: dari Abu Hurairah ra. Beliau berkata: Rasulullah saw. melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki. Hadits Sahih Ibnu  Hibban,  al-Hakim,  adz- Dzahabi dan syaikh al-Albani (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad,  al-Hakim dan Ibnu Hibban).

Juga diriwayatkan dalam dalil hadits lain, dari Abdullah bin ‘Abbas beliau berkata: Rasulullah saw. melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Hadits sahih Riwayat al-Bukhari nomor 5546.

Dari keterangan kedua hadits sahih di atas, maka jelasnya bahwa haram dan dilarang bagi wanita yang menyerupai laki-laki dan juga sebaliknya haram dan dilarang bagi laki-laki menyerupai wanita baik dalam hal berpakaian dan perkara yang lain.

Para ulama ahli salaf melarang keras bagi wanita yang memakai atau menggunakan pakaian yang khusus digunakan untuk laki-laki. Selain berdasar pada dalil hadits di atas, juga dari Ibu Abi Mulaikah bahwa istri Nabi ‘Aisyah pernah ditanya tentang wanita yang mengenakan sendal yang khusus digunakan oleh laki-laki, maka beliau menjawab dan berkata: Rasulullah saw. melaknat wanita yang menyerupai laki-laki. Hadits sahih syaikh al-Albani (HR. Abu Dawud)

Dalam Kitab Kitab Masa-ilul imam Ahmad karya imam Abu Dawud pada halaman 261, Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya mengenai seorang yang memakaikan sarung yang khusus digunakan untuk laki-laki kepada budak perempuannya. Imam Abu Dawud menjawab dab berkata: tidak boleh dia memakaikan padanya pakaian (model) laki-laki, tidak boleh dia menyerupakannya dengan laki-laki.

Yang termasuk ke dalam perilaku tabarruj wanita memakai pakaian pria yang dilarang oleh para ulama adalah wanita yang memakai sepatu olahraga yang modelnya khusus untuk laki-laki, memakai mengenakan jaket dan juga celana panjang khusu model laki-laki. Baca dalam kitab Jilbaabul mar-atil muslimah halaman 150, Kitab Syarhul kaba-ir halaman  212 karya syaikh al-‘Utsaimin dan Kitab al-‘Ajabul ‘ujaab fi asykaalil hijaab halaman 100-101.

Merujuk pada keterangan syaikh al-Albani dalam kitab Jilbaabul mar-atil muslimah pada halaman 38 dan juga keterangan dari syaikh al-‘Utsaimin dalam kitab Syarhul kaba-ir pada halaman 212, mengingatkan bahwa larangan bagi wanita yang menyerupai lelaki dan sebaliknya berlaku secara absolut atau mutlak dimanapun mereka berada baik ketika berada di dalam rumah maupun berada di luar umah. Hal ini karena diharamkan pada zatnya (bendanya), bukan hanya karena menampakkan aurat.

Wanita yang memakai pakaian dengan tujuan ingin populer dan membanggakan diri

Perilaku tabarruj memperlihatkan kecantikan yang dilarang dan diharamkan adalah wanita yang memakai atau mengenakan pakaian Syuhrah. Adalah pakaian yang model atau desainnya lain daripada yang lain atau berbeda dengan model pakaian wanita pada umumnya dengan tujuan atau maksud ingin kepopuleran dan membanggakan diri mereka. Lihat Kitab Jilbaabul mar-atil muslimah pada halaman 213.

Pengharaman atau larangan di atas, adalah berdasarkan dalil hadits Nabi saw. yang artinya sebagai berikut:

Barangsiapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia maka Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan pada hari kiamat (nanti), kemudian dinyalakan padanya api Neraka. (HR Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad.  dinyatakan hasan oleh syaikh al-Albani.)

Di era sekarang ini banyak dari kaum wanita yang sering tergoda dengan berbagai macam model pakaian, jilbab atau hijab modern dan gaul yang justru model-model pakaian tersebut membawa mereka kepada jurang penyimpangan. Dengan model pakaian dan hijab yang serba modis, gaul mereka ingin selalu dilihat orang terlihat cantik, menarik secara berlebihan dan ingin berbeda dan istimewa serta lain dari yang lain. Sehingga mereka para kaum wanita mendandani dan menghiasai diri mereka dengan perhiasan dan dandanan yang menjadikan mereka berpenampilan indah yang sungguh maksud dan tujuan seperti ini adalah diharamkan dan dilarang dalam syari’at Islam.

Mereka kaum wanita tidak enggan mengorbankan materi, menghabiskan begitu banyak biaya, tenaga serta waktu hanya untuk menghiasai serta memperindah model pakaian mereka agar mereka tampil beda dari wanita-wanita yang lain, populer, membanggakan diri dari orang lain juga dari kaum lelaki. Model pakaian mereka menjadi trend center. Model pakaian dengan maksud dan tujuan seperti ini adalah termasuk perilaku tabarruj memperlihatkan kecantikan yang dilarang karena mereka memakainya dengan maksud ingin memperlihatkan keindahan dan perhiasan yang seharusnya mereka sembunyikan. Larangan seperti ini berlaku mutlak dimanapun wanita berada dikarenakan diharamkan dari zatnya. Baca keterangan dari syaikh al-Albani dalam kitab Jilbaabul mar-atil muslimah halaman 38.

Demikianlah berbagai macam, jenis, bentuk perilaku tabarruj (memperlihatkan kecantikan yang dilarang atau diharamkan berdasarkan syari’at Islam bersumber dari Kitabullah al-Qur’an, dalil-dalil hadits Nabi, pendapat dari para ahli salaf, para Imam dan juga para Syaikh dalam kitab-kitab mereka. Semoga dengan keterangan ini dapat memberikan hidayah kepada kita semua sehingga kita dapat terhindar dari perbuatan tabarruj. Amiin...amiin

Posting Komentar untuk "Bentuk Tabarruj: Model Pakaian, Hijab Wanita yang Dilarang"