Dam dam Haji yang Wajib dibayar

Dam-dam yang wajib dibayar dalam haji, berdasarkan keterangan tersebut di atas ada lima jenis dam haji: 

Jenis Pertama: dam berurutan yang telah ditentukan (murattab muqaddar). Dan jenis ini wajib dibayar dikarenakan meninggalkan suatu kewajiban di antara wajib-wajib haji sebagaimana tersebut di atas. Artinya, apabila salah satu dari kewajiban-kewajiban itu ada yang tidak dikerjakan, maka pertama-tama wajib menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban, atau sepertujuh lembu, atau sepertujuh unta. Kalau satu pun dari binatang-binatang itu tidak ada, maka sebagai gantinya wajib berpuasa 10 hari: 3 hari selagi dalam haji dan 7 hari ketika sudah pulang ke rumah. Dan termasuk ke dalam jenis dam ini ialah dam tamattu' dan dam karena tidak melakukan wuquf yang dilakukan sesudah tahallul, di mana ibadatnya kemudian dianggap sebagai 'umrah. 

Jenis Kedua: dam pilihan yang telah ditentukan (mukhayyar muqaddar). Dam jenis ini wajib dibayar karena melakukan sesuatu larangan, seperti memotong rambut, kuku dan lain sebagainya. Orang yang melakukan larangan ini wajib menyembelih seekor kambing, atau berpuasa 3 hari, atau memberi makan 3 sha' (± 7,5 Kg.) gandum atau jelai kepada 6 orang miskin di Tanah Haram, setiap orang 1/2 sha’. Fidyah jenis ini sudah wajib dibayar sekalipun yang terpotong hanya tiga helai rambut atau kuku. 

Jenis Ketiga: dam pilihan yang diperkirakan (mukhayyar mu'addal). Dam jenis ini wajib dibayar karena memotong tumbuhan atau membunuh binatang buruan. Maksudnya, orang yang melakukannya wajib membayar dam, dengan ketentuan apabila binatang yang terbunuh itu sebanding dengan salah satu jenis binatang ternak yang telah kita terangkan di atas, maka wajib menyembelih ternak bandingannya itu di Tanah Haram. Atau boleh juga membeli biji-bijian seharga ternak itu lalu dibagikan kepada orang-orang miskin di Tanah Haram, atau biji-bijian seharga itu diperkirakan menjadi berapa mud, lalu berpuasa untuk setiap mudnya sehari. 

Adapun kalau binatang yang terbunuh itu tidak ada bandingannya, maka boleh memilih antara memberi makan atau berpuasa, kecuali merpati. Untuk merpati, gantinya ialah seekor kambing. 

Jenis Keempat: dan berurutan yang diperkirakan (murattab mu'addal), yaitu dam yang wajib dibayar karena terhalang. Maksudnya, barangsiapa telah berihram haji lalu terhalang untuk menyelesaikannya, maka pertama-tama dia wajib menyembelih seekor kambing di tempat dia terhalang. Kalau tidak bisa, maka memberi makanan yang seharga kambing itu dibagikan kepada orang-orang fakir di situ. Dan kalau ini pun tidak bisa, maka berpuasa untuk setiap mud dari makanan itu sehari. 

Jenis Kelima: dam berurutan yang diperkirakan juga, tetapi ini khusus bagi orang yang bersetubuh. Maksudnya, barangsiapa melakukan persetubuhan sebelum tahallul awal, maka ia wajib menyembelih seekor unta. Kalau tidak bisa, maka wajib menyembelih seekor lembu. Dan kalau tidak bisa, maka wajib menyembelih 7 ekor kambing. Dan kalau itu juga tidak bisa, maka wajib memberi makanan seharga unta kepada orang-orang fakir di Tanah Haram. Dan kalau memberi makanan pun tidak mampu, maka berpuasa untuk setiap mud dari makanan itu sehari. 

Demikianlah, dan selanjutnya perlu diterangkan bahwa penyembelihan ternak maupun memberi makanan hanya sah dilakukan di Tanah Haram. Adapun puasa boleh dilakukan di mana saja, selain 3 hari yang wajib dilakukan selagi dalam haji tersebut di atas. 

Adapun yang dimaksud berurutan dalam soal pembayaran dam ini ialah, tidak melakukan cara kedua kecuali karena tidak mampu melakukan cara yang pertama. Dan kebalikannya ialah pilihan, yang maksudnya terserah akan pilih melakukan yang mana. 

Sedang yang dimaksud muqaddar (yang telah ditentukan) di sini ialah, bahwa Syari'at telah menentukan pengganti dari apa yang tak mampu dilakukan, baik secara berurutan maupun pilihan. Dan kebalikannya ialah mu'addal (yang diperkirakan), yang maksudnya disuruh memperkirakan harganya, dengan cara menanyakannya kepada orang lain. 

Syaikh al-'Amrithi Syarafuddin Yahya telah menyimpulkan pembicaraan mengenai dam-dam ini dalam nazhamnya, yakni Nazham al- Ghayatu wat-Taqrib, katanya: 

Artinya:

 وَسَائِرُ الدِّمَاءِ فِى الاِحْرَامِ مَحْصُورَةٌ فِى خَمْسَةٍ اَقْسَامِ 

“Semua dam dalam ihram ringkasnya ada lima macam:

 فَالاَوَّلُ الْمُرَتَّبُ الْمُقَدَّرُ بِتَرْك اَمْرٍوَ ا جِبٍ وَ يُجْبَََرُ 

Yang pertama dam berurutan yang telah ditentukan, karena meninggalkan suatu perkara wajib, dan harus dibayar:

 بِِِِِِِذَ َ بْجِ شَاةٍاوَّﻻًوَصَامَا لِلْعَجْزِعَنْهُ عَشْرَةًاَيَامًا 

Pertama-tama dengan menyembelih seekor kambing. Dan kalau tidak bisa itu, maka berpuasa sepuluh hari:

 ثَلاََََََََََثَةًًًًًً ﻔﻰِالْحَجِّ ﻔﻰِمَحَلِهِ وَ سَبْعَةًًًًًًاِذَااَتَىﻻِﻫلِهِ 

tiga hari selagi dalam haji, yakni di tempat melakukan haji, dan tujuh hari bila telah kembali kepada keluarganya.

 ثَانىِ الدِِّمَامُخْيَرٌمُقَدَّرُ ِبِنَحْوِحَلْقِِِِِ مِنْ اُمُوْرٍتَحْظَرُ 

Yang kedua ialah dam pilihan yang telah ditentukan, karena melakukan hal-hal terlarang, seperti mencukur rambut,

 فَا لشَّا ةٌاثَلَاثََةًاََيَّامِ يَصُوْمُهَااَوْآصُععٍٍ طَََعَامِ 

maka (boleh pilih menyembelih) kambing, atau berpuasa tiga hari, atau memberi makanan beberapa sha',

 لِسِتَّةٍهُمْ مِنْ مََسَاكِيْنِ الْحَرَمْ لِكُلِِشَخْصٍٍ نِصْفُ صَاعٍ مِنْهُ تَمْ 

kepada enam orang dari kaum miskin Tanah Haram, untuk setiap orang setengah sha'penuh makanan.

 ثَالِثُهَامُخَيَّرٌمُعَدَّلُ بِقَطْعِ نَبْتِ اَوْبِصَيْدٍ يُقْتَلُ 

Yang ketiga dam pilihan yang diperkirakan. Ini dibayar karena memotong suatu tumbuhan atau membunuh seekor binatang buruan.

 فَانْ يَكُنْ لِلصَّيْدِ مِثْلٌ فِى النَّعَمْ فَلْيَدْبَجِ الْمِثْلُ ابْتِدَ اءًفِى الْحََرَمْ 

Jika binatang buruan itu ada yang semisalnya di antara binatang-binatang ternak, maka mula-mula hendaklah menyembelih ternak yang semisal itu di Tanah Haram,

 اَوْيَشَْتَرِىْ لِاَهْلِ ذَ لِكَ الْحََرَمْ حَبًا بِقَدْ رِ مَا لَهُ مِنْ الْقِيَمْ 

atau membelikan penduduk Tanah Haram biji-bijian seharga ternak itu,

 اَوْيَعْدِ لُ اْﻻَمْدَادَمِنْهُ صَوْ مًا يَصُوْ مُهُ عَنْ كُلٌِ مُدٍيَوْمًا 

atau mud-mud makanan itu dia ganti dengan puasa, yang dia lakukan untuk tiap-tiap mudnya sehari.

 وَخَيْرُوْافِى الصٌََوْمِ وَالْاِ طْعَامِ فِى ِتْلا َفِ صَيْدٍ حَيْثُ مِْلُهُ تَفِْى 

Dan, mereka (boleh) memilih, akan berpuasa atau memberi makanan, atas membunuh seekor binatang buruan yang tidak ada semisalnya.

 رَا بِعُهَا مُرَ تَّبٌ مُعدَلُ فَٯَاجِبٌُ بِا الْحَصْرِحَيْثُ يَحْصُلُ 

Yang Keempat ialah dan berurutan yang diperkirakan. Ini wajib (ditunaikan) karena terhalang di tempat peristiwa itu terjadi.

 دَمٌ فَاِنْ لَمْ يَسْتَطِعُ فلْيُطْعِمِ قُوْتَايُرَى بِقَدِْر قِِِِْيمَةِاَلدَّمِ 

yaitu menyembelih seekor kambing. Lalu, kalau tidak bisa, maka memberi makanan pokok yang dikenal seharga kambing itu.

 َوصَا مَ عِِنْدَالْعَجْزِعَنْ اِطْعَامِِ مَيَعْدِلُ اْﻻَمْدَادَمِنْ ايَّا مِِ 

Dan kalau tidak mampu memberi makanan, maka berpuasa selama hari- hari sebanyak mud-mud makanan itu.

 خَا مِسُهَا يَْتَصُّ بِالْمُجَامِعِ مُرَتَّبٍ مُعَدَّلٍٍ كَََا الَّرَابِعِ 

ng kelima khusus bagi orang yang bersetubuh: dam berurutan yang diperkirakan, seperti halnya yang keempat.

 لَكِنْ هُنََ الْبَعْييْرُقَبْلُ مُعْتَبَرْ وَبَعْدُ هُ لِلْعَجْزِرَأسٌ مِنْ بَقَرْ 

Tetapi di sini, untalah tebusan yang diterima. Dan sesudah itu -karena tidak mampu-seekor lembu.

 وَعِندَعَجْزِعَنْهُ سسَبْعٌ مِنْ غَنَمْ ثُمَّ الطَّعَا مُ يَشْتَرِےْ عِنْدَالْعَدَمْ 

Dan kalau tidak mampu juga, maka tujuh ekor kambing. Kemudian kalau tidak ada, maka membeli makanan.

 بِقِيْمةِا ْلبَعيْرِ حَيْثُمَا وَجَدْ وَعَدْ لُهُ مِنَ الِصّيَا مِ اِنْفَقُدْ 

seharga unta, jika makanan itu ada. Tapi jika tidak ada, maka gantinya ialah puasa.

 وَلَمْ َيَجِِبْْ كَوْنََ الصِّيَامِ ِفِى الْحَرَمْ وَالْهَدْىُ وَاﻻِطْعَا مُ فِيْهِ مُلْتَزَمْ 

Dan pelaksanaan puasa tidaklah wajib di Tanah Haram, sedang penyembelihan ternak dan pemberian makanan wajib (dilakukan) disana."