Kewajiban Zakat pada tanaman yang wajib dizakati menjadi pasti apabila bijinya telah bernas dan padat. Namun demikian tidak dipesyaratkan padat keseluruhan, tetapi kepadatan sebagian adalah seperti padatnya keseluruhan.
Begitu pula buah-buahan yang wajib dizakati, kepastiannya adalah setelah nampak matang, yakni masak dengan warna merah atau kuning atau warna lain menurut kebiasaan masing-masing buah, dengan catatan, nampaknya kematangan pada sebagian dianggap seperti nampaknya pada keseluruhan.
Dipersyaratkannya nampaknya kematangan pada buah-buahan dan kepadatan pada biji-bijian, tak lain karena sebelum itu belum bisa di sebut makanan dan tidak bisa disimpan.
Dan kalaupun kewajiban zakat telah pasti dengan terjadinya kepadatan dan nampaknya kematangan, namun pelaksanaannya dan pengeluaran kadar zakat yang ditentukan belumlah wajib dilakukan pada saat itu, tetapi barulah dikeluarkn ketika anggur dan kurma telah kering. Hal ini ditunjukkan oleh hadits riwayat 'Attab bin Usaid RA:
اَمَرَ رَسُوْلُ اﷲِاَنْ يُخْرَصَ الْعِنَبُ كَمَا يُخْرَصُ النَّخْلُ وَتُؤْخَذَ زَكَاتُهُ زَبِيْبًا كَمَا تُؤْخَذُ صَدَقَةُ النَّخْلِ تَمْرًا٠
Artinya:
"Rasulullah SAW menyuruh supaya anggur itu diperkirakan (takarannya) seperti halnya kurma, lalu zakatnya dipungut dalam keadaan kering, seperti halnya zakat kurma pun dipungut ketika kering."
(H.R. at-Tirmidzi: 644)
Sedang pengeluaran zakat tanaman adalah ketika dipanen sesudah dibersihkan dari kulitnya dan lain-lain, berdasarkan firman Allah Ta'ala:
Artinya:
"Dan tunaikanlah haknya (tanaman) pada saat memanennya. "
(Q.S. al-An'am 6:141)