Datangnya bulan Ramadhan bisa dipastikan dengan salah satu di antara dua cara berikut:
Cara Pertama untuk menentukan bulan ramadhan, dengan melihat bulan sabit (hilal) pada malam 30 Sya'ban, yaitu dengan cara seorang yang adil bersaksi di hadapan hakim, bahwa dia telah melihat hilal.
Cara Kedua penetuan datangnya bulan ramadhan, dengan menggenapkan bulan Sya'ban sampai 30 hari. Yaitu apabila melihat hilal sulit dilakukan karena tertutup mega, atau karena tidak ada seorang adil yang bersaksi bahwa dia telah melihat hilal, maka bulan Sya'ban digenapkan 30 hari. Karena inilah yang pokok, selama tidak ada sesuatu alasan yang merubahnya.
Adapun dalil dari kedua hal di atas adalah sabda Nabi SAW:
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ ، وَاَفْطِرُوْ الِرُؤْيَتِهِ ، فَاِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاَكْمِلُوْْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا٠
Artinya:
"Berpuasalah kamu karena melihat hilal, dan berbukalah karena melihatnya. Jika ia tertutup awan terhadapmu, maka genapkan/ah umur bulan Sya'ban tiga puluh hari. "
(H.R. al-Bukhari: 1810, dan Muslim: 1080)
Dan dari Ibnu 'Abbas RA, dia berkata:
جَاءَ اَعْرَابِىٌّّ اِلَى رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ׃ اِنِّى رَاَيْتُ هِلاَلَ رَمَضَانَ ٠ فَقَالَ ׃ اَتَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّ اﷲُ قَالَ ׃ نَعَمْ ٠ قَالَ ׃ اَتَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اﷲِ قَالَ ׃ نَعَمْ ٠ قَالَ ׃ يَابِلاَلُ ٬ اَذِنْ فِى النَّاسِ ٬ فَلْيَصُوْمُوْا غَدًا٠
Artinya:
"Seorang Arab Badwi datang kepada Rasulullah SAW, lalu berkata: "Sesungguhnya aku telah melihat hilal bulan Ramadhan".
Nabi bertanya: "Apakah kamu bersaksi bahwasanya tiada Tuhan melainkan Allah?" "Ya", jawabnya.
Nabi bertanya pula: "Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad itu Rasul Allah?" Dia jawab, "Ya".
"Hai Bilal", kata Nabi, "umumkan kepada orang-orang, supaya mereka berpuasa besok."
Hadits disahkan oleh Ibnu Hibban (Mawariduzh Zham 'an: 870) dan al-Hakim (1:424)
Demikianlah, dan apabila hilal telah dilihat di suatu negeri, maka penduduk negeri-negeri lain di dekat negeri itu juga wajib ikut berpuasa, sedang negeri-negeri yang berjauhan tidak. Karena negeri-negeri yang berdekatan dianggap satu negeri, lain halnya negeri-negeri yang berjauhan. Adapun jauh-dekatnya suatu negeri dilihat dari perbedaan arah terbitnya matahari (mathla').
Dalil keterangan di atas ialah hadits riwayat Muslim (1087) dari Kuraib, dia berkata:
اِسْتَهَلَّّ عَلَىَّ رَمَضَانُ وََاَنََا بِالشَّامِ٬ فَرَاَيْتُ الْهِلاَلِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ ٬ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِيْنَةَ فِى آخِرِ الشَّهْرِ ٬ فَسَاَلَنِىْ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِىَ اﷲُ عَنْهُ ׃ مَتَى رَاَيْتُمُ الْهِلاَلَ ؟ فَقُلْتُ ׃ رَاَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ ٠ فَقَالَ ׃ اَنْتَ رَاَيْتَهُ ؟ فَقُلْتُ ׃ نَعَمْ ٠ وَرَآهُ النَّاسُ٠ وَصَامُوْا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ ٬ فَقَالَ ׃ كُلُّنَا رَاَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ ٠ فَلاَنَزَالُ نَصُوْمُ حَتَّى نُكِمْلَ ثَلاَثِيْنَ ٬ اَوْنَرَاهُ ٠ فَقُلْتُ ׃ اَوَلاََ تَكْتَفِىْ بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ؟ قَالَ ׃ لاَ ، هَكَذَا اَمَرَنَا رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ٠
Artinya:
"Bulan Ramadhan dalang kepadaku ketika aku berada di Syam. Maksudnya, aku melihat hilal pada malam Jum 'at, kemudian aku datang di Madinah pada akhir bulan. Maka aku ditanya Ibnu 'Abbas RA: "Kapan kalian melihat hilal?
Saya jawab: "Kami melihatnya pada malam Jum 'at."
"Benarkah kamu melihatnya?" tanya Ibnu 'Abbas pula,yang saya jawab: "Ya, dan dilihat pula oleh orang-orang lalu mereka berpuasa, dan berpuasa pula Mu 'a wiyah''.
Ibnu 'Abbas berkata: "Kami semua melihatnya pada malam Sabtu. Karena itu, kami akan tetap berpuasa sampai genap liga puluh hari atau kami melihat hilal.
Aku bertanya: "Tidakkah Anda merasa cukup dengan melihat dan puasanya Mu 'awiyah ?''
"Tidak", jawab Ibnu 'Abbas, "demikian Rasulullah SAW menyuruh kami."
Berdasarkan hadits ini maka para ulama berkata: "Apabila penduduk suatu negeri yang jauh belum berkewajiban berpuasa, lalu ada seseorang dari negeri di mana hilal terlihat pergi ke negeri tersebut, maka orang itu puasanya wajib menyesuaikan dengan mereka pada akhir bulan, sekalipun dia telah berpuasa genap 30 hari. Karena dengan pindahnya ke negeri mereka, berarti dia menjadi salah seorang warga mereka, maka dia harus mematuhi hukum yang berkenaan dengan mereka.”
“Dan barangsiapa bepergian dari negeri di mana hilal tidak terlihat, ke negeri yang melihatnya, maka dia wajib berbuka bersama mereka, sekalipun dia baru berpuasa 28 hari, yakni jika bulan Ramadhan pada mereka umurnya pendek, ia wajib berbuka bersama mereka pada hari ke-29 nya. Ataupun dia berpuasa 29 hari, yakni jika bulan Ramadhan di negeri itu genap 30 hari. Tetapi orang tadi wajib mengqadha sehari, jika puasanya hanya 28 hari. Karena satu bulan tidak ada yang sekian hari umur nya."
"Dan barangsiapa berada di suatu negeri yang mengalami 'Idul Fitri, lalu dia pergi ke negeri jauh, yang penduduknya masih berpuasa, maka dia wajib menahan diri dari makan-minum selebihnya hari itu, karena harus menyesuaikan diri dengan mereka."