Yang wajib, dalam menguburkan mayit, paling tidak mayit itu dikuburkan dalam sebuah lubang yang dapat mencegah tersebarnya . baunya, dan mencegah dari digali oleh binatang buas, dalam posisi menghadap kiblat.
Sedang cara penguburan yang paling sempurna ialah dengan meng¬ikuti petunjuk-petunjuk berikut:
1. Mayit dikubur dalam lubang yang dalamnya setinggi orang laki-laki yang sedang, ditambah setinggi rentangan tangannya ke atas, sedang lebarnya satu hasta lebih satu jengkal.
Diriwayatkan oleh Abu Daud (3215) dan at-Tirmidzi (1713) seraya menyatakan, hadits ini hasan shahih, dari Hisyam bin ‘Amir RA, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda mengenai sahabat-sahabatnya yang terbubuh di Perang Uhud:
اِحْفِرُوْا وَاَوْسِعُوْا وَاَحْسِنُوا
Galilah lubang yang luas baik-baik
2. Mayit wajib dibaringkan pada sisi kanannya dan dihadap ke kiblat. Tegasnya, sekiranya mayit itu tertanjur ditimbun tanah dalam posisi tidak menghadap kiblat, maka wajib dibongkar kembali lalu dihadapkan ke kiblat, kalau diperkirakan mayit itu belum mengalami perubahan. Dan dianjurkan pula, agar pipinya dltempelkan ke tanah.
3. Disunnatkan agar kubur berupa lahad, manakala tanahnya cukup keras, karena menurut pemberitaan Muslim (966) dari Sa'ad bin Abu Waqqash RA, bahwa dia berkata dalam՝sakitnya yang membawa maut:
اَلْحِدُوالِى لَحْدًا وَانْصِبُوا عَلَيَّ اللّبِنَ نَصبًا، كَمَا صُنِعَ بِرَسُوْلُ اللهِ صَلّىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Galilah lahad untukku, dan pasanglah baik-baik batu bata atasku, seperti yang diperbuat terhadap Rasulullah SAW.
Lahad yang dimaksud ialah liang yang digali pada dinding kubur di depan mayit, seluas tubuhnya. Mayit diletakkan di situ, kemudian mulut liang ini ditutup dengan batu-batu tipis, supaya tanah tidak gugur menimpa mayit.
Tapi, kalau tanahnya mudah gugur, maka dianjurkan agar kubur berupa parit. Maksudnya, di dasar lantai kubur digali-parit yang cukup untuk membaringkan mayit. dan pada kedua ujungnya dipasang batu bata atau semisalnya. Mayit dibaringkan di situ, kemudian di atas parit itu ditutup dengan batu-batu tipis, barulah kemudian ditimbun tanah di atasnya.
4. Disunnatkan pula agar mayit itu ditarik dari arah kepalanya setelah dibaringkan di dasar kubur, dan diulur dengani perlahan.
Abu Daud (321 l) telah meriwayatkan dengan isnad shahih:
اَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنِ يَزِيْدَ الْخُطَمِيَّ الصَّحَابِيَّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَدْخَلَ الْحَارِثَ الْْقَبْرَ مِنْْ قِبَلِ رِجْلَىِ الْقَبْرِ، وَقَالَ: هَذَا مِنَ السُّنَّةِ
Bahwa Abdullah bin Yazid al-Khuthami RA, seorangsahabat Nabi, telah memasukkan al-Harits ke dalam kubur dari arah kaki kubur, seraya mengatakan:' 'Ini termasuk Sunnah Rasul''.
Sedang yang masuk ke lubang kubur untuk meratakannya, disunnatkan kerabat si mayit yang terdekat dari kaum laki-laki, dan supaya mengucapkan ketika membaringkan mayit dalam liang lahad- nya:
بِسْمِ للهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلُ اللهِ
Artinya:
Dengan menyebut nama Allah dan menuruti Sunnah Rasulullah.
Alasannya, karena mengikuti teladan yang dicontohkan Rasul SAW. Menurut riwayat Abu Daud (3213) dan at-Tirmidzi (1046), dengan menyatakan hadits ini hasan, dari Ibnu Umar RA:
اَنَّ النَّبِيَّ صَلَىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ اِذَا وَضَعَ الْمَيِّتَ فِى الْقَبْرِ قَالَ: بِسْمِ للهِ وَعَلَى سُنَّةِ رَسُوْلُ اللهِ
Bahwa Nabi SAW apabila meletakkan mayit dalam kubur, maka mengucapkan, "Bismillahi Wa 'ala Sunnati Rasulillah