Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat

Shalat menjadi batal apabila mushalli melakukan salah satu di antara hal-hal berikut: 

1. Berbicara dengan sengaja, yakni mengucapkan kata-kata selain al-Qur’an, dzikir dan doa. 

Al-Bukhari (4260) dan Muslim (539) telah meriwayatkan dari Zaid bin Arqam RA, dia berkata:

 كُنَّا نَتَكَلَّمُ فِى الصَّلاَةِ يُكَلَّمُ اَحَدُنَا اَخَاهُ فِى حَاجَتِهِ، حَتَّى نَزَلَتْ هَذِهِ اْلاَيَةِ: 

Dulu kami berbicara dalam shalat. Seorang dari kami berbicara kepada kawannya tentang keperluannya, sehingga turunlah ayat ini: “Peliharalah semua shalat(mu), dan (khususnya) shalat Wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (Q.S. al-Baqarah: 238). 

:Maka kami pun disuruh diam. Sedang Muslim sendiri (537) meriwayatkan dari Mu’awiyah bin Hakam as-Sulami RA, bahwa Nabi SAW bersabda kepadanya –ketika Mu’awiyah mendoakan orang yang bersin selagi ia shalat-:

 اِنَّ هَذِهِ الصَّلاَةِ لاَ يَصْلُحُ فِيْهَا شَيْئٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ، اِنَّمَا هُوَالتَّسْبِيْحُ وَالتَّكْبِيْرُ وَقِرَاءَةُالْقُرْاَنْ 

Sesungguhnya shalat itu tidak patut di dalamnya sesuatu pun dari perkataan manusia. Yang patut hanyalah tasbih, takbir dan bacaan al-Qur’an. Adapun perkataan yang dianggap membatalkan shalat ialah perkataan yang terdiri dari dua huruf atau lebih, sekalipun tidak memuat ma’na yang bisa dimengerti. Atau berupa satu huruf, tetapi sudah memuat arti. Seperti kata-kata: Qi, fi’il amar dari al-Wiqayah (memlihara), dan ‘I dari al-Wa’yu (mengerjakan), dan Fi, dari al-Wafa’ (menunaikan janji). 

Adapun pembicaraan dalam keadaan lupa bahwa dirinya sedang shalat, atau tidak mengerti bahwa itu dilarang, karena baru saja masuk Islam, maka dimaafkan, asal hanya sedikit, yakni tidak lebih dari 6 kata. 

2. Perbuatan yang banyak. Maksudnya, perbuatan yang berlainan dengan perbuatan-perbuatan shalat, yakni apabila perbuatan itu cukup banyak dan berturut-turut. Karena hal itu berlwanan dengan aturan shalat. Adapun ukuran banyaknya adalah tiga kali gerakan atau lebih. Sedang ukuran berturut-turut adalah, bila menurut kebiasaan (‘uruf) perbuatan-perbuatan itu sudah bisa dianggap berturut-turut, maka shalat menjadi batal. 

3. Terkena najis pada pakaian atau badan 

Yang dimaksud terkena najis ialah bila najis itu menempel pada pakaian atau badan, sedang orang yang shalat itu tidak segera membuangnya seketika. Dengan demikian maka batallah shalatnya. Karena menjadi sesuatu yang bertentangan dengan salah satu syarat sahnya shalat, yaitu sucinya badan dan pakaian dari najis. 

Adapun kalau najis itu mengenai badan atau pakaian, karena tertiup angin atau semisalnya, tetapi bisa dibuang seketika, karena kering umpamanya, maka shalat pun tidak batal. 

4. Sebagian aurat terbuka. 

Anda telah mengerti batasan aurat dalam shalat, baik bagi lelaki maupun perempuan. 

Apabila ada orang shalat, membuka sebagian auratnya dengan sengaja, maka shalatnya mutlak batal. Adapun kalau auratnya itu terbuka tanpa sengaja, maka tidak batal shalatnya, asal segera ditutup dengan seketika. Dan kalau tidak segera di tutup, maka batal. Karena salah satu syarat sahnya shalat tidak terpenuhi pada salah satu bagiannya. 

5. Makan dan minum, karena kedua-duanya berlainan dengan tingkah laku dan aturan shalat.
Adapun batas makanan dan minuman yang membatalkan bagi orang yang sengaja, adalah seberapa saja, walaupun hanya sedikit. Adapun bagi orang yang tidak sengaja, adalah bila makanan atau minuman itu banyak menurut adat (‘uruf). Pada fuqaha’ telah membuat ukuran: makanan yang banyak ialahyang ukurannya sebebsar kacang kedelai. Artinya, kalau di sela-sela gigi terdapat sisa makanan yang tidak sebesar ukuran ini, lalu tertelan bersama ludah tanpa sengaja, maka tidak membatalkan shalat. 

Termasuk makanan yang membatalkan shalat ialah, apabila dalam mulut terdapat sisa gula, lalu meleleh di sana, dan lelehan itu ditelannya. 

6. Hadats sebelum salam yang pertama. 

Dalam hal ini tidak ada bedanya antara yang disengaja dan tidak, karena salah satu syarat sahnya shalat –yaitu suci dari hadats- hilang sebelum semua rukun-rukun shalat diselesaikan dengan sempurna. 

Adapun kalau hadats itu terjadi sesudah salam yang pertama, sebelum yang kedua, berarti shalat itu telah selesai dalam keadaan sah. Dan hal ini sudah merupakan ijma’ di kalangan seluruh kaum muslimin. 

7. Berdeham, tertawa, menangis dan merintih, apabila sampai mengeluarkan dua huruf (suku-kata). 

Ukuran yang membatalkan shalat dari keempat perkara ini ialah, apabila sampai mengeluarkan dua huruf, sekalipun tidak dimengerti artinya. Adapun kalau hanya sedikit, di mana hanya bisa terdengar satu huruf saja, atau tidak mengeluarkan satu huruf pun, maka tidak membatalkan shalat. Ini semua manakala hal-hal tersebut dilakukan dengan tidak terpaksa, disengaja umpamanya. Adapun kalau memang terpaksa, umpamanya, tiba-tiba batuk, atau tidak mampu menahan tawa, maka tidak batal shalatnya. 

Tersenyum tidak membatalkan shalat. 

Sebaliknya, dzikir dan doa, apabila tujuannya untuk berbicara kepada orang lain, maka membatalkan shalat. Contohnya, bila mengatakan kepada seseorang: “Yarhamuka ‘l-Lah”. Karena di waktu itu, doa seperti ini pun dianggap termasuk pembicaraan terhadap sesama manusia. Padahal shalat tidaklah patut untuk itu, sebagaiman telah anda ketahui. 

8. Berubah niat 

Ukurannya, apabila berkehendak keluar dari shalat, atau menggantungkan keluar dari shalat atas sesuatu hal, seperti datangnya seseorang, dsb. Shalat menjadi batal begitu kehendak seperti ini muncul. 

Kenapa shalat menjadi batal, alasannya ialah, karena shalat itu tidak sah kecuali dengan niat yang mantap. Sedangkan kehendak seperti tadi berlawanan dengan niat yang mantap. 

9. Membelakangi kiblat. Karena menghadap kiblat adalah syarat utama di antara syarat-syarat sahnya shalat. Dan hal itu, baik disengaja atau karena diputar oleh orang lain tanpa sepengetahuan. Hanya saja, bila disengaja, maka shalat itu batal seketika. Sedang bila karena terpaksa, maka shalat itu tidak batal, kecuali apabila dalam beberapa saat tetap membelakngi kiblat. Jadi, kalau segera berputar lagi menghadap kiblat, maka tidak batal shalatnya. 

10. Tetap atau tidaknya membelakangi kiblat, ukurannya ialah ‘uruf.