Syarat dan Sunnah Iqamah

Iqamah menandakan bahwa shalat akan dimulai setelah bacaan atau lafadz iqamah dikumandangkan. Ada aturan dalam iqamah agar iqamah itu menjadi lebih sempurna. Syarat-syarat iqamah yaitu sama seperti halnya syarat-syarat dalam adzan. Adapun sunnah-sunnah yang sebaiknya dikerjakan dalam iqamah adalah sebagai berikut:

Sunnah-Sunnah Iqamah

Sunnah-sunnah iqamah juga sama dengan sunnah-sunnah adzan, di samping mustahab hukumnya bila orang yang adzan adalah juga yang iqamah. Sedang bagi pendengar, disunnatkan membaca:

 اَقَامَهاَ اللهُ وَاَدَامَهاَ(رواه ابو داود 528

Semoga Allah tetap menegakkan shalat dan melanggengkannya. (H.R. Abu Daud: 528). 

SERUAN UNTUK SELAIN SHALAT FARDHU 

Adzan dan iqamah adalah sunnah mu’akkad untuk shalat-shalat fardhu saja. Adapun untuk shalat-shalat lainnya, yang disunnatkan berjamaah, seperti shalat ‘Id, shalat gerhana dan shalat jenazah, tidaklah disunnatkan adzan dan iqamah. Hanya disunnatkan menyerukan:

 اَلصَّلاَةُ جَامِعَةًً 

Mari shalat berjamaah. Al-Bukhari (1003), dan Muslim (910) telah meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr Ibnul ‘Ash RA, dia berkata:

 لَمَّا انْكَشَفَةُ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُوْدِيَ: اَلصَّلاَةُ جَامِعَةًً 

Ketika terjadi gerhana matahari di mana Rasulullah SAW diserukan: “Ash-Shalatu Jami’ah”. Shalat-shalat lainnya, yang semakna dengan shalat gerhana, yakni shalat-shalat yang disyari’atkan supaya berjamaah, dikiaskan kepadanya.

Itulah syarat dan sunnah iqamah yang menjadikan iqamah menjadi sah adanya