Apabila ada seseorang muslim meninggal dunia, maka orang Islam lainnya berkewajiban memandikannya, yaitu wajib kifayah, yang apabila telah dilaksanakan oleh beberapa orang kerabatnya atau lainnya, maka tuntutan kewajiban itu gugur dari yang lain-lain. Sedang bila tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka semuanya berdosa. Niat untuk memandikan mayit itu menjadi kewajiban orang yang memandikannya. Dan ini semua adalah bagi selain orang yang mati syahid. Adapun orang yang mati syahid tidaklah wajib dimandikan. Keterangan lebih lanjut tentang hukum-hukum orang mati akan dibahas dalam bab janazah.
Adapun dalil tentang wajibnya memandikan mayit, adalah sebuah hadits yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA:
اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قاَلَ فِى الْمُحْرِمِ الَّذِى وَقَصَتْهُ: اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ(رواه البخار 1208 ومسلم 1206
Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda mengenai orang yang melakukan ihram, yang dicampakkan oleh untanya: “Mandikanlah dia dengan air dan bidara.” (H.R. al-Bukhari: 1208, dan Muslim: 1206)
Waqashathu: unta itu mencampakkannya lalu menginjak lehernya.