Syariat Islam mementingkan pembangunan masyarakat yang berlandaskan pada asas kebenaran dan mementingkan masalah keamanan serta kesejahteraan individu dan masyarakat. Selain itu, syariat Islam telah menetapkan undang-undang yang paling ampuh untuk menanggulangi masalah kejahatan dan memberi hukuman kepada orang-orang yang mengacau keamanan serta orang-orang yang menyeleweng, agar masyarakat merasa aman dari gangguan mereka.
Setiap bentuk kejahatan berdasar syari’at Islam akan menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Dan Islam menganjurkan kepada seluruh kaum muslimin agar jangan ragu-ragu di dalam melaksanakan hukuman-hukuman tersebut, dan janganlah sekali-kali menaruh belas kasihan terhadap pelaku kejahatan.
Al-Qur’an tidaklah menentukan hukuman yang berat , kecuali pada kejahatan yang besar dan maksiat-maksiat yang berbobot, yaitu bentuk kejahatan dan kemaksiatan yang menggoyahkan stabilitas keamanan dan yang merusak masyarakat.
Dalam hal ini, Al-Qur’an telah menyebutkan tujuh macam hukuman bagi pelaku: membunuh tanpa hak, mencuri, merampok dan menimbulkan kerusakan di bumi, zina menuduh orang lain berbuat zina dan aniaya. Dan di sana ada dua macam hukuman yang telah dinashkan oleh sabda Nabi SAW ialah hukuman bagi orang yang murtad (keluar dari agama Islam) dan hukuman bagi peminum khamr.
Kami telah tuturkan pembahasan zina, hukuman bagi pelakunya dan hukuman orang yang menuduh orang lain berbuat zina. Sebagai kelengkapannya, maka dalam baba ini kami sebutkan beberapa hal yang tertinggal dalam bab zina terdahulu.
Seluruh permasalahan yang kami sebutkan, termasuk dosa-dosa besar kiranya, hal ini dapat dimaklumi oleh para pembaca yang budiman.
Sekarang kita hidup pada zaman yang dipenuhi berbagai jenis kejahatan. Segala bentuk kejahatan tersebut kini melanda seluruh dunia tanpa kecuali. Khusus di Lebanon, kita tidak memberi komentar lebih banyak, kecuali hanya mengatakan bahwa segala bentuk kejahatan takkan bisa dibasmi tanpa diberlakukan syariat Islam sebagai undang-undangnya.
Sebagai bukti kebenaran ini, kami sebutkan sebuah contoh suatu negara yang telah mempraktekkan syari’at Islam, yaitu negara Arab Saudi. Berkat syari’at Islam, negara Saudi kini berada di atas urutan negara-negara dunia yang menikmati keamanan dan ketenteraman. Tak ada satu negara pun yang mampu mengimbangi, kecuali beberapa negara Eropa yang mempunyai peradaban tinggi.
Hukuman dalam Islam terbagi menjadi tiga bagian :
- Hukuman Had; hukuman yang telah ditentukan oleh Allah melalui nash Al-Qur’an, dalam hal ini hakim tidak memiliki kekuasaan untuk memberi maaf kepada pelaku hukuman.
- Qishash; menghukum pelaku kejahatan serupa dengan perbuatan yang dilakukannya. Qishash tidak dinamakan Had karena ia adalah hak manusia. Dalam hal ini manusia boleh memberi maaf seperti pada kasus pembunuhan atau membikin luka orang lain.
- Ta’zir; hukuman berupa pelajaran bagi si pelaku pelanggaran agar jera dan jangan melakukan perbuatan lagi.
Posting Komentar untuk "Pentingnya Keamanan dalam Ajaran Islam"