Mu’amalat atau dalam istilah yang lebih jelas ialah pekerjaan kita sehari-hari terhadap orang lain, harus berdasarkan pada kejujuran sehingga terwujud jenis mu’amalat yang baik dan adil. Kita dituntut untuk memberikan hak-hak kepada empunya, dan menjauhi segala apa yang bisa mendatangkan kemudharatan bagi mereka dalam upaya untuk memperoleh hak-haknya masing-masing. Peradaban modern sekarang ini telah menyadari pentingnya fungsi mu’amalat. Oleh karena itu, dicanangkanlah undang-undang untuk mengatur hubungan ini.
Sejak empat belas abad yang lalu Islam telah menetapkan ajaran-ajarannya mengenai hubungan mu’amalatini, sebagai undang-undang yang tak kalah baiknya dibanding dengan apa yang dicapai oleh undang-undang perdata modern.
Undang-undang yang telah ditetapkan oleh Islam berasaskan pada keadilan yang mutlak, persamaan hak antara umat manusia dan menjauhi hal-hal yang bisa mencelakakan orang lain. Lebih jauh Islam mencanangkan undang-undang yang mencakup segi-segi kejiwaan yang belum pernah disentuh oleh undang-undang pidana.
Karena undang-undang pidana hanyalah melihat dari segi-segi lahiriyah dari segala bentuk pelanggaran dan kejahatan saja. Adapun masalah yang bertalian dengan kejiwaan atau yang tak dapat dilihat, hal itu tidak mendapat perhatian secara khusus. Lain halnya dengan Islam. Dalam mencanangkan undang-undangnya, Islam menjadikan perasaan manusia sebagai pengontrol terhadap segala pekerjaan yang dilakukannya, baik pekerjaan yang lahiriyah ataupun batiniyah. Sebab yang menetapkan undang-undang ialah Allah, dan bagi Allah tak ada sesuatu pun yang samar bagi-Nya, kesemuanya berada dalam pengawasan-Nya.
Allah telah berfirman :
“Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikkan hatinya, dan Kami lebih dekat kepadanya dari pada urat lehernya”. (QS. 50 : 16).
Islam pun telah memberikan pengertian kepada kita bahwa segala amat perbuatan yang kita lakukan ini, besok di hari kiamat akan dipaparkan di hadapan-Nya, dan kita akan mempertanggungjawabkannya.
Selain itu Islam memberikan wewenang sepenuhnya kepada ulil amri (pemerintah) untuk menghukum orang-orang yang melanggar hak-hak orang lain sesuai dengan kesalahannya.
Sekarang marilah kita membicarakan malapetaka-malapetaka yang kita lakukan dalam bidang mu’amalah, dan bagaimana cara penanggulangannya sesuai dengan konsepsi Islam, agar kemanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat semua.
Posting Komentar untuk "Metode Islam tentang Anjuran Mu'amalat"