Islam melarang suami istri berhubungan saat/ketika haid agar tidak sampai mendatangkan penyakit, maka Islam melarang suami istri melakukan hubungan pergaulan (berhubungan sex) di waktu sang istri datang bulan (haid)
Allah berfirman di dalam Kitab-Nya:
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu suatu kotoran’. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (Q.S. 2 : 222).
Ayat tersebut menunjukkan suatu larangan bagi sang suami untuk melakukan hubungan jasmani dengan sang istri di waktu sedang datang bulan. Hal ini sebabkan lantaran haid adalah suatu penyakit. Yang dimaksud penyakit di sini terdapat dua pengertian : (1) penyakit jasmani, dan (2) penyakit dalam pengertian kotor dan menimbulkan rasa jijik.
Melakukan senggama di waktu istri sedang haid akan menyebabkan datangnya dua penyakit, baik bagi laki-laki maupun bagi wanita. Bagi wanita, mungkin akan menimbulkan rasa pedih pada alat kelamin, dan akan menimbulkan komplikasi lainnya, seperti perdarahan, datang bulan tidak cocok (keputihan) atau menimbulkan infeksi pada vagina. Di samping itu sang istri akan merasakan sakit pada vagina ketika digauli, sehingga fisik menjadi lemah. Ketika haid, badan wanita akan terasa lemah dan agak sakit-sakitan. Dengan demikian, hasrat melakukan hubungan jasmani pun berkurang. Karenanya, melakukan hubungan sex ketika istri datang bulan akan sangat menyakitkan. Lain halnya dengan lelaki, ia tidak akan merasakan penderitaan ini. Dan laki-laki yang tidak memperhatikan keadaan tersebut, berarti dia bersikap egois yang tak mempunyai tenggang rasa.
Penyakit tersebut tidak hanya menyerang wanita. Tetapi laki-laki pun dapat terserang penyakit tersebut. Ia akan merasakan sakit apabila buang air kecil akibat infeksi yang dialami ketika melakukan hubungan jasmani.
Mengingat bahaya yang ditimbulkan dari hubungan dengan cara yang demikian, maka Islam melarang menggauli istri ketika haid. Dan apabila istri sudah berhenti masa haidnya, dan sudah selesai mandi junub, maka hubungan sex diperbolehkan kembali.
Allah berfirman :
“Dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan”. (Q.S. 2 : 222).