Sunnah-sunnah Ketika Ihram untuk Haji

Ketika melakukan ihram untuk haji, disunnatkan melakukan adab-adab sebagai berikut: 

1. Mandi sebelum ihram. Dan kalau tidak bisa, maka diganti dengan tayammum. Dan dalam hal ini terikut pula segala macam pembersihan dan hal-hal yang berkenaan dengan kesucian (khishalul fith- rah), seperti menghilangkan rambut ketiak dan bulu kemaluan, menggunting kuku dan menghilangkan segala kotoran. Mandi ini disunnatkan bagi semua yang melakukan haji, baik laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan suci maupun dalam keadaan haid atau pun nifas. 

2. Melafazhkan niat dengan mulut, dan sesudah itu diteruskan dengan mengucapkan talbiyah, yaitu:

 لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ٠ لَبََيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ ٠ اِنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ ٬ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ٠ 

Artinya: "Aku memenuhipanggilan-Mu ya Allah, aku memenuhipanggilan Mu. Aku memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, karunia dan kerajaan adalah bagi-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu. " 

Dalam mengucapkan talbiyah ini, orang lelaki disunnatkan bersuara nyaring, sambil berdiri, duduk maupun berjalan, dan dalam keadaan apa pun, karena menurut sebuah hadits riwayat Muslim, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

 اَتَانِىْ جِبْرِيْلُ فَاَمَرَنِىْ اَنْ آمُرَ اَصْحَابِىْ اَنْ يَرْفَعُوْا اَصْوَاتَهُمْ بِالتَّلْبِيَةِ٠ 

Artinya: "Pernah aku didatangi Jibril, lalu dia menyuruh aku supaya menyuruh sahabat-sahabatku bersuara nyaring ketika membaca talbiyah. " 

Dan disunnatkannya membaca talbiyah ini berlangsung terus sampai saat melontar Jumrah 'Aqabah pagi Hari Nahar (10 Dzulhijjah). Dan ketika berihram hendaklah menghadap kiblat seraya mengucapkan:

 اَللَّهُمَّ اُحَرِّمُ لَكَ شَعَرِىْ وَ بَشَرِىْ وَ لَحْمِىْ وَ دَمِىْ٠ 

Artinya: "Ya Allah, aku haramkan demi Engkau rambutku, kulitku, daging-ku dan darahku." 

Adapun bagi wanita, dalam membaca talbiyah disunnatkan merendahkan suaranya sekedar bisa didengar oleh dirinya sendiri saja. 

3. Sedapat mungkin menjauhi pembicaraan soal dunia dan segala isinya yang melalaikan, sekalipun yang berhukum mubah, apalagi yang makruh dan haram.