Oleh karena puasa bulan Ramadhan itu merupakan salah satu rukun Islam, dan termasuk kefardhuan agama yang mesti diketahui secara darurat, maka orang yang mengingkari kefardhuannya adalah kafir, yakni diperlakukan sebagai orang murtad. Jadi, dia disuruh bertaubat. Kalau mau bertaubat, maka diterima taubatnya. Tetapi kalau tidak mau, maka dibunuh sebagai had, yakni jika sudah lama masuk Islamnya, atau tinggal tidak jauh dari kota demikian kata para ulama, maksudnya tidak jauh dari para ulama.
Adapun orang yang tidak berpuasa (meninggalkan puasa) tanpa udzur, sedang dia tidak mengingkari kefardhuannya, umpamanya dia mengatakan, "Puasa itu wajib aku kerjakan, tetapi aku tidak puasa", maka dia fasik, tidak kafir. Dan pemerintah kaum muslimin berkewajiban menahan dia dan mencegahnya dari makan dan minum pada siang hari, supaya dengan demikian dia berpuasa, sekalipun lahirnya saja.