Perjanjian-perjanjian yang harus ditepati dan dihormati, ialah:
1) Harus tidak menyalahai salah satu dari hukum-hukum syari’at. Bersabda Rasulullah saw.:
كلّ شرط ليس فى كتاب الله فهو باطل وإن كان مئة شرط.
“Sesungguhnya syarat yang tidak sesuai dengan hukum Allah adalah bathil (tidak berlaku) walaupun seratus syarat”.
2) Perjanjian harus berdasar persetujuan kedua pihak dan tiada paksaan atau salah satu dari keduanya.
3) Teks perjanjian (isi dan bahasanya) harus jelas dan terang, dimengerti oleh kedua belah pihak, sehingga tidak akan menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, yang dapat menimbulkan perselisihan di waktu pelaksanaannya. Pembatalan perjanjian Perjanjian-perjanjian atau aqad-aqad tidak boleh dibatalkan kecuali dalam salah satu keadaan tersebut di bawah ini:
1) Jika sudah usai masa berlakunya, dalam hal perjanjian itu dibatasi masa berlakunya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Attermidzi bahwa Umar bin Abasah berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda:
من كان بينه وبين قوم عهد فلا يحلّنّ عهدا ولا ـ يشدّ نّه حتّىيمضى أمده أو ينبذ إليهم على سواء.
“Barangsiapa yang telah membikin suatu perjanjian (aqad) dengan sesuatu kaum, maka hendaklah ia tidak merusak janjinya hingga usai masa berlakunya atau mengembalikannya kepada mereka dengan cara yang baik dan jujur”. Allah berfirman:
Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah Mengadakan Perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatu pun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, Maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa.” (At-Taubah 4).
2) Akan tetapi jika musuh melanggar perjanjian, maka Allah memerintahkan untuk memerangi mereka, apalagi di samping melanggar janji mereka mencerca agama. Akan tetapi selama mereka berlaku jujur dan lurus menepati janji maka kaum muslimin harus berbuat demikian pula. Firman Allah:
“Maka selama mereka Berlaku Lurus terhadapmu, hendaklah kamu Berlaku Lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (At-Taubah 7).
“Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, Maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena Sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti. Mengapakah kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janjinya), Padahal mereka telah keras kemauannya untuk mengusir Rasul dan merekalah yang pertama mulai memerangi kamu?. Mengapakah kamu takut kepada mereka Padahal Allah-lah yang berhak untuk kamu takuti, jika kamu benar-benar orang yang beriman.” (At-Taubah 12-13).
وإمّا تخافنّ من قوم خيانة فانبذ إليهم على سواء إنّ الله لايحبّ الخائنين.
“Dan jika kamu mengetahui pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat. (At-Taibah 58).