Menurut bahasa, haidh berarti mengalir. Bila dikatakan Hadha ‘l-Wadi, artinya: lemah itu mengalir.
Sedang menurut syara’, artinya: darah alamiah –maksudnya, tabiat yang wajar- yang dikarenakan tabiat-tabiat wanita yang sehat, keluar dari pangkal rahimnya, setelah ia mencapai umur dewasa, dengan cara yang sehat pula, pada waktu-waktu tertentu.
Dalil Haid
Adapun dalil yang mengatakan bahwa haid itu mewajibkan mandi, berasal dari al-Qur’an dan as-Sunnah:
Adapun yang berasal dari al-Qur’an, ialah firman Allah Ta’ala: dalam surat al-Bawarah ayat 222 yang artinya:
..mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. (Q.S. al-Baqarah: 222).
Adapun dalil yang berasal dari as-Sunnah, ialah sabda Nabi SAW kepada Fatimah binti Abi Hubaisy RA:
فَاِذَااَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةُ، وَاِذَااَدْبَرَتْ فاَغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى(رواه البخارى 226 ومسلم 333
Apabila haid itu datang maka tinggalkanlah shalat, dana apabila ia telah pergi, maka cucilah darah dari tubuhmu (mandilah) dan shalatlah (H.R. al-Bukhari: 226, dan Muslim (333).