Hukuman dan Hukum Meninggalkan Sholat dalam Hadits

Apa hukum meninggalkan sholat dalam Islam berdasarkan hadits Nabi? Pada bahasan sebelumnya telah kita sampaikan mengenai larangan meninggalkan sholat berdasarkan sumber dari al-Qur’an dan dalil hadits Nabi. Menyambung bahasan tersebut, berikut ini adalah penjelasan tentang hokum meninggalkan sholat.

Perbedaan pendapat tetang hukum meninggalkan sholat.


Terdapat perbedaan pendapat dari para ulama berkaitan dengan hukum orang yang meninggalkan sholat. Dari Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad berpendapat bahwa hukum orang yang meninggalkan sholat adalah dipancung dengan sebilah pedang. Kemudian mereka berbeda pendapat tentang kekafiran mereka apabila mereka meninggalkan sholat tanpa adanya udzur sehingga lewat waktunya sholat.

hukum meninggalkan sholat
sholat tepat pada waktunya


Ibrahim an-Nakha'iy, Ayyub as-Sikhtiyaniy, Ahdullah bin Mubarak, Ahmad bin Hambal, dan Ishaq bin Rahuyah, mereka berpendapat bahwa mereka yang meninggalkan sholat maka mereka kafir. Mereka berhujjah dengan dalil sabda Nabi Muhammad saw. Yang artinya sebagai berikut:

"Ikatan (pembeda) antara kita dengan mereka adalah sholat. Barangsiapa meninggalkannya, maka telah kafirlah ia.

Juga dalil sabda beliau, yang artinya: "Batas antara seseorang dengan kekafiran adalah meninggalkan sholat. ((Telah disebutkan takhrij-nya.- lihat lafadz dalilnya dalam bahasa arab pada artikel Meninggalkan sholat )

Beberapa dalil terkait dengan hukuman dan hukum meninggalkan Sholat


Dalam sebuah dalil hadits Sabda Nabi SAW. disebutkan, "Sesungguhnya orang yang selalu menjaga sholat wajib niscaya akan dikaruniai oleh Allah ~. dengan lima karamah; ditepis darinya kesempitan hidup, dijauhkan ia dari azhab kubur, diterimakan kepadanya catatan amalnya dengan tangan kanan, ia akan melewati shirath seperti kilat yang menyambar, dan akan masuk surga tanpa hisab. Sebaliknya orang yang menyia-nyiakannya niscaya akan dihukum oleh Allah dengan 14 hukuman; lima di dunia, tiga ketika mati, tiga di alam kubur, dan tiga lagi ketika keluar dari kubur. Kelima hukuman di dunia itu adalah; barokah dicabut dari hidupnya, 'tanda' sebagai orang shalih dihapus dari wajahnya. semua amalan yang dikerjakannya tidak akan diberi pahala oleh Allah, do'anya tidak akan diangkat ke langit, dan dia tidak mendapat bagian dari do'anya orang-orang shalih. Hukuman yang menimpanya ketika mati adalah; dia akan mati dalam kehinaan, dalam kelaparan, dan dalam kehausan. Meskipun ia diberi minum air seluruh lautan dunia, semua itu tak mampu menghilangkan dahaganya. Hukuman yang menimpanya di kubur adalah; kuburnya menyempit sehingga tulang-tulang-nya ringsek tak karuan, dinyalakan di sana api yang membara siang-malam, dan ia dihidangkan kepada seekor ular yang bernama as-Syuja' al-Aqra'. Kedua bola matanya dari api, kuku-kukunya dari besi, dan panjang tiap kuku itu sejauh perjalanan satu hari. Ular itu terus-menerus melukai si mayit sambil berkata, "Akulah asSyuja' al-Aqra'!.. Suaranya bagaikan gemuruh halilintar. "Aku diperintah oleh Rabb-ku untuk menwkulmu atas kelakuanmu yang menunda-nunda sholat Shubuh sampai terbit matahari, juga atas sholat Zhuhur yang kau tunda-tunda sampai masuk waktu 'Ashar. juga atas 'Ashar yang kau tunda-tunda sampai Maghrib, juga atas Maghrib yang kau tunda-tunda sampai 'Isya', dan atas 'Isya' yang kau tunda-tunda sampai Shubuh." Setiap kali ular itu memukulnya. ia terjerembab ke bumi sedalam 70 hasta. Demikian keadaannya sampai datangnya hari kiamat nanti. Adapun hukuman yang menimpanya sekeluarnya dari kubur pada hari kiamat adalah; hisab yang berat, kemurkaan Rabb, dan masuk ke neraka."

Pada riwayat dalil hadits yang lain disebutkan, yang artinya:"Pada hari kiamat nanti ia akan tampil sedangkan di wajahnya tertulis tiga baris kalimat; Wahai si penyia-nyia hak Allah, Wahai yang secara khusus mendapat kemurkaan dari Allah, dan Sebagaimana kamu telah menyia-nyiakan hak Allah di dunia, maka pada hari ini pun berputus-asalah dari rahmat Allah. "( Saya (pen-takhrij) tidak mendapalkan satu sanad pun berkenaan dengan hadits ini. lbnu Hajar Al-Haitsami menyebutkannya dalam Az-Zawajir (1/136) dengan penuh perasaan risau, dan dia berkata, ''Sebagian orang mengatakan. disebutkan dalam hadits ... "Kemudian dia pun menyebutkannya. Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan (3/653) dalam menyebutkan biografi Muhammad bin All Al-Abbas Al-Baghdadi Al-Aththar, bahwa dia telah memalsukan atas nama Abu Bakr bin Ziyad An-Naisaburi sebuah hadits batil tentang 'orang yang rneninggalkan sholat').

Al-Hafizh dalam Lisan Al-Mizan (5/285) berkata. "Muhammad bin Ali menyangka bahwa lbnu Ziyad menerimanya dari Ar-Rabi' dari Asy-Syafi'1 dari Malik dari Sarni dari Abu Shalih dari Abu Hurairah dengan me-matfu'-kannya, Man tahawana bi sholatihi 'aqabahullahu bi khamsata 'asyara khashlatan (barangsiapa yang melalaikan sholat. Allah akan menghukumnya dengan lima belas hal). Hadits ini sangat Nampak sekali kebatilannya, dan ia termasuk hadits-hadits yang dibuat-buat oleh para ahli tarikat (thuruqiyyah). Burhanuddin Al-Halabi juga telah menyebutkannya dalam Al-Kasyf Al-Hatsits (halaman 240)."

Ibnu Abbas berkata, "Pada hari kiamat nanti, didatangkan seseorang dan dihadapkan kepada Allah swt. Allah memerintahkannya untuk masuk neraka. Tapi orang itu bertanya, "Wahai Rabbku, mengapa?" Dan Allah pun menjawab, "Untuk penundaan sholat dari waktunya dan sumpah palsumu atas nama-Ku.

Pada suatu hari Rasulullah saw berdo'a di tengah-tengah para sahabatnya, "Ya Allah, janganlah Engkau sisakan di antara kami orang yang 'sengsara lagi terhalangi'." Lalu beliau melanjutkan, "Tahukah kalian siapakah orang yang sengsara lagi terhalangi itu?" Para sahabat balik bertanya, "Siapakah mereka, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Yaitu orang yang meninggalkan sholat.

Diriwayatkan bahwa wajah yang pertama kali dikelamkan pada hari kiamat adalah wajah orang-orang yang meninggalkan sholat. Juga bahwa di neraka jahannam ada suatu lembah yang disebut 'al-Malham. Di situ ada ular banyak sekali. Ukurannya sebesar leher unta. Panjangnya sejauh perjalanan satu bulan. Ular-ular itu mematuk orang yang meninggalkan sholat. Bisanya akan merusak tubuh orang yang meninggalkan sholat selama 70 tahun sebelum selanjutnya daging-dagingnya membusuk.

Kisah-kisah tentang dosa besar dan hukum meninggalkan Sholat


Terdapat sebuah kisah, dimana seorang perempuan dari Bani Israil menghadap Musa as, berkata, "Wahai Rasulullah. aku telah melakukan. satu dosa besar. Tapi aku telah bertaubat kepada Allah, Untuk itu sudilah kiranya engkau memohon kepada Allah agar mengampuni dosaku dan menerima taubatku." Maka Musa pun bertanya, "Apakah dosa yang telah kamu lakukan itu?" Wanita itu menjawab, "Wahai Nabi Allah. sungguh aku telah berzina, melahirkan anak haram. lalu membunuhnya.'' Musa berkata lagi, "Pergi jauhlah wahai pendosa! ]angan sampai api dari langit menyambar kami gara-gara dosa yang telah kamu lakukan itu!" Wanita itu pun meninggalkan Musa membawa hati yang hancur. Lalu Jibril mendatangi Musa dan berkata, Wahai Musa, Rabb bertanya kepadamu, "Mengapa kamu menolak seorang wanita yang telah bertaubat. wahai Musa? Apakah kamu sudah tidak mendapati yang lebih burnk darinya?" Musa balik bertanya, "Wahai ]ibril, apakah yang lebih buruk darinya?" "Meninggalkan sholat dengan sengaja', jawab Jibril.

Kisah cerita yang lain hukum meninggalkan sholat.


Diceitakan, seseorang dari kalangan salaf turut menguburkan saudara perempuannva vang mati. Tanpa ia sadari sebuah kantong berisi hana yang ia bawa jatuh dan turut terkubur. Begitu pula dengan mereka yang hadir, tak satu pun menyadarinya. Sepulang darinya. barulah ia tersadar. Maka ia kembali ke makam dan ketika semua orang telah pulang ke tempat masing-masing ia bongkar kembali makam saudaranya itu. Dan ia pun terkejut begitu melihat api yang menyala-nvala dari dalam makam. Serta merta ia kembalikan tanah galian, dan pulang sambil bercucuran air mata. Mendapati ibunya ia bertanya, Duhai Ibunda, gerangan apakah yang telah dilakukan oleh saudara perempuanku?" "Mengapa kau menanyakannya, Anakku?", ibunya balik bertanya. Ia pun menjawab, "Bunda, sungguh aku melihat kuburnya dipenuhi kobaran api." Lalu ibunya menangis dan berkata, "Wahai anakku, dulu saudara perempuanmu terbiasa meremehkan dan mengakhirkan sholat dari wakrunya."

Dari keterangan-keterangan dan cerita kisah di atas adalah keadaan mereka yang menyepelekan dan mengakhirkan sholat dari waktunya dan hukum meninggalkan sholat. Lalu bagaimana dengan orang-orang yang tidak mengerjakannya sholat? Marilah kita memohon petunjuk, inayah dan pertolongan kepada Allah swt agar kita selalu dapat menjaga sholat tepat pada waktunya.

Posting Komentar untuk "Hukuman dan Hukum Meninggalkan Sholat dalam Hadits"