Hukum, Pandangan islam pada Ilmu Sihir

Sebelum melangkah pada bahasan hukum sihir dalam islam, untuk runtutnya mari kita mengenali lebih dahulu definisi atau pengertian dari sihir itu sendiri. Sihir itu sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu Sahara yang berarti waktu antara gelap dan terang. Kata sahara kemudian dapat diturunkan menjadi kata sahur. Sahur adalah makan pada pagi hari yang masih gelap sampai menjelang fajar dan umumnya ketika mengerjakan ibadah puasa.

Pengertian sihir secara etimologi atau basah dapat diartikan sebagai sesuatu tersembunyi dan halus. Pengertian sihir secara terminologi ilmu syara dapat diartikan sebagai jampi, jimat,mantera dan buhul-buhul (yang ditiup) yang dapat mempengaruhi hati, akal dan badan seseorang. Dari pengertian ini, sesungguhnya sihir itu dapat mempengaruhi orang lain dalam hal fisik, mental, maupun sosial. Dapat membunuh, menyakiti, membuat orang saling bermusuhan, ataupun membuat dua orang saling mencintai dan berbagai pengaruh lainnya.

Bagaimana pandangan Islam terhadap ilmu sihir?

Setiap orang yang menjadi tukang sihir, mereka adalah kafir.

Setiap penyihir adalah kafir, hal ini didasarkan pada dalil Firman Allah swt. dalam al-Qur’an yang berbunyi:

وَٱتَّبَعُواْ مَا تَتۡلُواْ ٱلشَّيَٰطِينُ عَلَىٰ مُلۡكِ سُلَيۡمَٰنَۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيۡمَٰنُ وَلَٰكِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ كَفَرُواْ يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحۡرَ وَمَآ أُنزِلَ عَلَى ٱلۡمَلَكَيۡنِ بِبَابِلَ هَٰرُوتَ وَمَٰرُوتَۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنۡ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَآ إِنَّمَا نَحۡنُ فِتۡنَةٞ فَلَا تَكۡفُرۡۖ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنۡهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِۦ بَيۡنَ ٱلۡمَرۡءِ وَزَوۡجِهِۦۚ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِۦ مِنۡ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذۡنِ ٱللَّهِۚ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمۡ وَلَا يَنفَعُهُمۡۚ وَلَقَدۡ عَلِمُواْ لَمَنِ ٱشۡتَرَىٰهُ مَا لَهُۥ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنۡ خَلَٰقٖۚ وَلَبِئۡسَ مَا شَرَوۡاْ بِهِۦٓ أَنفُسَهُمۡۚ لَوۡ كَانُواْ يَعۡلَمُونَ

http://islamiwiki.blogspot.com/
Artinya: Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui (QS. Al-Baqarah:  102)

Dalam ayat di atas, diterangkan bahwa syaitanlah yang mengajarkan sihir kepada umat manusia dengan tujuan untuk menjadikan manusia musyrik. Naudzubillah min dzalik

Banyak orang yang hanya mengira bahwa ilmu sihir itu hukumnya hanya haram. Akan tetapi tampak jelas di dalam al-Qur’an menjelaskan bahwa hukum sihir selain haram adalah kufur atau kafir.


Para pelaku sihir mengajarkan ilmu simian yaitu suatu cabang ilmu sihir yang boleh menukarkan jasmani kepada suatu bentuk lain, yang dapat dilakukan dengan kekuatan jiwa. Terdapat juga praktek ilmu sihir dengan cara mengikat seseorang, mengguna-gunai atau memelet dari istrinya, dan lain sebagainya kesemuanya ini dengan kalimat-kalimat yang kebanyakan adalah syirik, tidak bermakna dan kesesatan.

Apa hukuman bagi penyihir atau tukang sihir?

Berikut ini adalah beberapa dalil hadits yang menjelaskan tentang hukuman bagi pelaku ilmu sihir.

Tukang sihir adalah kafir atau kufur kepada Allah swt.

Dalil sabda Nabi saw: Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah saw. bersabda: Jauhilah tujuh perkara (dosa besar) yang membinasakan (membawa kepada kehancuran). Para shahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah tujuh perkara itu? Beliau berkata: Syirik kepada Allah, Sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan agama, Memakan riba, Memakan harta anak yatim, Membelot dalam peperangan, melontarkan tuduhan zina kepada wanita yang terjaga kehormatannya, yang beriman yang tiada menahu dengannya (Shahih, HR. Al Bukhari Muslim (89).

Juga dalil hadits lain yang menerangkan bahwa telah sampai kabar dari nabi bahwa hukuman bagi tukang sihir atau penyihir adalah dipancung dengan pedang. Hadits Dha'if. Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Ad-Daruquthrn. Al-Hakim, Ath-Thabrani, lbnu Ady, dan Al-Ba1haqi. Syaikh Al-Albani men-dha"if-kannya dalam Adh-Dha’ifah , namun syaikh memandang riwayat tersebut shahih apabila dikatakan sebagai hadits mauquf.

Dari Wahb bin Munabbih berkata: diantara buku-buku yang kubaca ada yang menerangkan bahwa Allah berfirman: tiada ilah yang berhak disembah kecuali Aku. Bukanlah termasuk wali-Ku orang yang menyihir dan minta disihirkan. Juga orang yang praktek dukun dan yang meminta jasanya. Juga orang yang bertathayyur (meramal nasib dengan burung) dan yang memintanya. Diriwayatkan oleh Abdurrazaq dengan, Ath-Thabrani, Al-Bazzar: dari lbnu Abbas.

Juga diceritakan Bajalah bin ‘Abdah beliau berkata: telah sampai kepada kami surat dari umar setahun sebelum meninggal yang isinya: hendaknya kalian membunuh semua penyihir, laki-laki dan perempuan.

Dari Ali bin Abi Thalib ra. Meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda:

ثَلاَثَةٌ لاَيَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ وَقَا"ِعُ رَحِمٍ وَمُصدِّقٌ بِألسَّهْرِ

Artinya: Tiga orang yang tidak masuk suga yaitu penenggak minuman keras, memutuskan silaturahmi dan pembenar sihir. HR. oleh Ahmad, lbnu Hibban, dan Al-Hakim.


Secara marfu' yaitu hadits khusus yang disandarkan kepada Nabi baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir beliau; baik yang menyandarkannya para tabi’in,  sahabat, dan yang lainnya; baik sanad hadits itu terputus atau bersambung. Dari Abdullah bi n Mas'ud meriwayatkan:

إِنَّ الرُّقْي وَالتَّمَائِمَ وَالتَّوَلَةَ شِرْكٌ

Artinya: sesungguhnya Ruqa, tamaim, dan tiwalah itu termasuk syirik. (Hadits Shahih diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud,Ibnu Majah, lbnu Hibban, Al-hakim, dan Al-Baihaqi)

Yang disebut dengan tamimah atau tamaim adalah segala sesuatu yang dikalungkan oleh orang yang jahil pada leher mereka, pada leher anak-anak mereka dan pada binatang-binatang peliharaan mereka. Dengan mengalungkan benda-benda pada leher mereka beranggapan bahwa benda-benda tersebut dapat menangkal terhadap ‘ain-sihir pandangan mata. Hal semacam ini adalah termasuk perbuatan amalan jahiliyah. Dan barangsiapa yang meyakini dan mengamalkannya maka mereka telah syirik.

Sedangkan Tiwalah adalah merupakan salah satu bentuk sihir yang berupa mengguna-gunai wanita agar mencitai suaminya. Tiwalah juga termasuk dikelompokkan ke dalam sihir karena orang-orang yang jahil alan mengira bahwa hal tersebut dalam memberikan efek yang berbeda dengan takdir dari Allah swt.

Diceritakan dari Khaththabiy, beliau berkata: jika ruqyah itu dilakukan menggunakan al-Qur’an dengan memakai asmaul husna, maka hukumnya adalah mubah. Hal ini dikarenakan Nabi saw. pernah melakukan ruqyah kepada Hasan dan Husain. Dan beliau berkata:

أُعِيْذُكُمَا بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّةِ مِنْ كُلّ شَيْطاَنٍ وَهَامَّةٍ وَمِنْ  كُلّ عَيْنٍ لاَمَةٍ

Artinya: kalian berdua aku mintakan perlindungan dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari setiap setan, hamah, dan ‘ain lemah. (hadits Shahih Diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i)

Dari berbagai uraian di atas, bersumber dari dalil-dalil dalam al-Qur’an dan hadits Nabi saw. maka dapat kita garis bawahi bahwa sihir adalah merupakan dosa besar karena termasuk musyrik. Penyihir atau tukang sihir adalah kufur atau kafir

Sebagai hamba Allah hendaknya kita menggantungkan semuanya hanya kepada Allah, bertakwa kepada-Nya dan tidak terjerumus ke dalam perbuatan sihir, syirik, kufur yang hanya membuat kita rugi dunia dan akhirat. Hanya kepada Allah-lah kita bertawakal, tempat meminta dan memohon pertolongan

Posting Komentar untuk "Hukum, Pandangan islam pada Ilmu Sihir"