Syarat-Syarat Sahnya I'tikaf

Seperti halnya shalat, zakat, puasa, I'tikaf agar sah dan diterima tentunya harus sesuai dan memenuhi syarat-syarat sahnya i'tikaf. I'tikaf berulah sah bila dilakukan dengan memenuhi dua syarat: 

Syarat Pertama, niat, yang dilakukan ketika mulai melakukannya. Yakni, berniat tinggal dalam masjid selama waktu tertentu untuk beribadat sesuai dengan as-Sunnah. Artinya, kalau masuk masjid untuk tujuan duniawi, atau dalam hati tidak terdetik tujuan apa pun, maka sekalipun tinggal dalam masjid, namun tetap tidak dianggap i'tikaf yang disyari'atkan. 

Syarat Kedua, tinggal dalam masjid. Perbuatan ini harus berlangsung selama beberapa saat yang menurut 'uruf bisa disebut sebagai i'tikaf. 

Termasuk ke dalam syarat yang kedua ini, semua syarat-syarat diperbolehkannya tinggal dalam masjid, yaitu suci dari janabat, suci dari haid dan nifas, dan bersihnya pakaian dan tubuh dari najis yang bisa mengotori masjid. 

Apabila keluar dari masjid tanpa udzur, maka i'tikaf menjadi terputus, yakni batal. Adapun kalau keluarnya itu karena udzur, lalu kembali lagi, maka tidak terputus, dan sama hukumnya dengan yang tidak keluar masjid. 

Lain dari itu, untuk memperoleh kesunnahan i'tikaf tidak dipersyaratkan harus puasa, hanya sunnah saja. Dalilnya ialah hadits riwayat al- Hakim (1-439), dari Ibnu 'Abbas RA, bahwa Nabi SAW bersabda:

 لَيْسَ عَلَى الْمُعْتَكِفِ صِيَامٌ اِلاَّ اَنْ يَجْعَلَهُ عَلَى نَفْسِهِ٠ 

Artinya: "Orang yang beri'tikaf tidak wajib berpuasa, kecuali dia sendiri mewajibkannya atas dirinya.