Orang yang Meninggal Dunia Sebelum Haji

Apabila seseorang telah memenuhi syarat diwajibkannya haji atau umrah, tetapi dia tidak juga menunaikannya sampai meninggal dunia, maka dia mati dalam keadaan bermaksiat. Dan dengan demikian wajib ada orang lain yang ditugaskan menghajikan atau mengumrahkan dia, sedang bianyanya diambil dari pokok harta si mayit, dan dianggap sebagai hutang. Oleh karenanya, harta peninggalannya belum boleh di bagi-bagi sebelum seluruh hutang-hutangnya diselesaikan: 

Menurut riwayat al-Bukhari dari Ibnu 'Abbas RA:

 اَنَّ امْرَةً مِنْ جُهَيْنَةََ جَاءَتْ اِلَى رَسُوْلَ اﷲِ صَلِّ عَلَى عَلَيْهِ وَسَلَمَ فَقَالَتْ ׃ اِنَّ اُمِّىِْ نَذ َرَتْ اَنْ تََحُجََّ اَفَاَحُجَّ عَنهَا ؟ فَقَا ׃ نَعَمْ٬ حُجِّى عَنْهَا ٬ اَرَاَيْتِ لَوْكَا نَ عَلَى اُمُّكِ دَيْنٌَ َكُنْتِ قاضِيَتهُ ؟ فَقَالَتْ نَعَمْ٬قَالَ ׃ اقْضُوْادَيْنَ اﷲِ٬ فَااﷲُ اَحَقُ بالْوَفَاءِ٠ 

Artinya: “Bahwasanya ada seorang wanita dari Juhainah datang kepada Rasulullah SAW, lalu berkata: "Sesungguhnya ibuku pernah bernadzar hendak melakukan haji. Bolehkah aku menghajikannya? "Ya, hajikanlah dia", jawab Rasul, "bagaimana pendapatmu, sekiranya ibumu itu mempunyai hutang, apakah kamu melunasinya? "Ya", jawab wanita itu. Maka, Rasul pun bersabda: "Bayarlah piutang Allah. Karena Allah lebih patut dilunasi. " 

Di sini Rasulullah SAW memisalkan haji sebagai hutang yang tidak bisa gugur karena meninggal dunia.