Hukum mengingkari dan Tidak membayar Zakat

Anda tahu, bahwa zakat adalah salah satu rukun Islam. Ia adalah rukun yang ketiga sesudah dua kalimat Syahadat dan Shalat. Oleh karena itu, para Ulama sepakat, bahwa barangsiapa yang tidak membayar zakat karena mengingkari zakat dan tidak mengakui kefardhuannya, maka berarti ia di hukum telah kafir dan murtad dari Islam, darahnya halal apabila ia tak mau bertaubat. Dan hal itu, karena zakat itu termasuk perkara yang dapat Anda ketahui kefardhuannya secara darurat. Maksudnya, diketahui, baik oleh orang khusus maupun orang umum dari kaum muslimin, yang untuk itu tidak diperlukan hujjah maupun pembuktian. 

Kata an-Nawawi, Rahimahullahu Ta'ala, menukil dari al-Khaththabi: "Sesungguhnya orang yang mengingkari kefardhuan zakat di jaman sekarang ini, adalah kafir menurut ijma' kaum muslimin " Dan katanya pula: "Telah termasyhur di kalangan kaum muslimin pengetahuan tentang wajibnya zakat, sampai hal itu pun telah diketahui oleh orang khusus maupun umum, di mana orang berilmu maupun orang bodoh sudah sama-sama mengetahuinya. Maka dari itu, tidak seorangpun yang diizinkan membuat suatu takwil buat mengingkari zakat dan tidak membayar zakat. Demikian pula halnya terhadap siapa saja yang mengingkari salah satu di antara perkara-perkara agama yang telah mendapat kesepakatan umat, manakala pengetahuan tentang hal itu telah tersebar luas, seperti shalat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, mandi jinabat, diharamkannya berzina dan mengawini wanita yang semuhrim, dan lain-lain hukum yang semisalnya." (Syarah Muslim: 1/205) 

Sedang menurut Ibnu Hajar al-'Asqalani, Rahimahullahu Ta'ala: "Adapun prinsip tentang difardhukannya zakat ialah, barangsiapa mengingkarinya berarti kafir." (Fathul Bari: 3/262)