Cara Membagikan Zakat Kepada Penerima Zakat

Zakat dibagikan kepada yang ada di tempat zakat itu dikeluarkan, di antara golongan-golongan yang berhak menerima zakat:
  • Kalau mereka semua ada, maka zakat wajib dibagikan kepada mereka semua, tidak boleh ada satu golongan pun yang tidak mendapati (Menurut selain Madzhab Syafi'i, zakat boleh diberikan kepada salah satu golongan saja, atau kepada salah seorang di antara warga golongan itu. Sedang Imam Malik mengatakan, zakat itu diberikan kepada yang paling membutuhkannya.) 
  • Kalau salah satu golongan tidak ada, maka bagiannya dibagikan kepada golongan-golongan yang ada. 
  • Kalau bagian dari salah satu golongan melebihi kebutuhan warga-nya, maka kelebihan itu dibagikan kepada golongan-golongan lain-nya. 
  • Zakat dibagikan kepada golongan-golongan yang ada dengan sama-rata, sekalipun hajat mereka berbeda-beda, selain bagian untuk para 'amil. Mereka hanya diberi upah, sebagaimana telah diterangkan, sebelum zakat dibagi. 
Dan tidak dipersyaratkan harus sama-mata di antara sesama warga satu golongan, tapi boleh yang satu melebihi yang lain. Sedang kalau zakat itu dibagikan sendiri oleh pemberinya atau wakilnya, maka pada setiap golongan wajib ada tiga orang paling sedikit yang diberi, jika bilangan mereka tidak terhitung. Karena setiap golongan dalam ayat di atas disebutkan dengan Shighat Jama', sedang jama' itu paling sedikit tiga. Adapun kalau bilangan mereka bisa dihitung, mudah diketahui dan menurut kebiasaan bisa diperiksa secara tepat, maka semuanya wajib kebagian, manakala zakat itu dapat mencukupi hajat mereka semua. Dan kalau ada salah seorang di antara mereka yang tertinggal dalam kedua keadaan tersebut, sedang pemberi zakat itu tahu akan hal itu, maka ia wajib menjamin akan memberikan harta kepada orang yang paling sedikit bagiannya.