Bolehkah Menjulah Hasil Buah dan Tanaman Setelah ada Kepastian Zakat?

Apabila seseorang menjual hasil pertaniannya, tanaman atau buah- buahan - setelah ada kepastian wajib dizakati maka tidaklah sah jual- belinya untuk ukuran yang wajib dikeluarkan sebagai zakat, kecuali apabila seluruhnya telah ditaksir, maksudnya yang buah-buahan ditaksir berapa kira-kira takarannya kalau sudah menjadi anggur atau kurma kering, sedang yang biji-bijian ditaksir berapa kira-kira takarannya bila sudah menjadi biji-bijian yang bersih. Karena dengan ditaksir seperti itu, berarti pemiliknya dapat menjamin seberapa yang wajib dia keluarkan sebagai zakat. 

Dan seperti halnya menjual, demikian pula semua tindakan lainnya, seperti memakan, memberikan atau merusakkan. Apabila salah satu di antara hal-hal tersebut dilakukan, maka pelakunya berhutang seukuran zakat dari apa yang dia perlakukan itu. Kalau dia mengerti itu haram, maka berdosa, dan kalau tidak mengerti maka tidak. 

Dengan demikian, maka sebaiknya pemerintah menugaskan sese-orang untuk menaksir takaran buah-buahan dan tanaman ketika tiba saatnya wajib dizakati, berdasarkan hadits riwayat 'Attab RA tersebut di atas. Kalau pemerintah tidak melakukannya, maka pemilik harta hendaknya berhakim kepada dua orang adil yang berpengetahuan agama, supaya menaksir hasil usahanya, dan berapa yang wajib dia keluarkan. Sesudah itu barulah ia boleh memperlakukan miliknya.