Adab Mengantar Jenazah yang Baik

Di antara tata-kesopanan mengantar janazah ialah sebagai berikut : 

1. Mengantar mayit berjalan kaki. Kalaupun mau berkendaraan, maka tak apalah ketika pulangnya. 

Al-Bukhari (3177) telah meriwayatkan dari Tsauban RA:

 اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلّىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اُتِيََ بِدَابَّةٍ، وَهُُوَ مَعَ الْجَنَازَةِ، فَاَبَى اَنْ يَرْكَبَهَا، فَلََمَّاانْصَرَفَ اُتِيََ بِدَابَّةٍ فَرَكِبَ، فَقِيْلَ لَهُ: فَقَالَ اِنَّ الْمَلاَئِكَةَ كَانَتْ تَمْشِى، فَلَمْ اَكُنْ ِِلاَرْكِبَ وَهُمْ يَمْشُوْنَ، فَلَمَّا ذَهَبُوا رَكِبْتُ 

Bahwasanya pernah didatangkan kepada Rasulullah SA W seekor binatang kendaraan ketika beliau menyertai janazah, maka beliau tidak mau mengendarainya. Tapi, ketika pulangnya, didatangkan pula seekor binatang kendaraan, maka beliau mengendarainya. Oleh karena itu, beliau ditanya, maka jawab beliau: "Sesungguhnya para malaikat tadi berjalan kaki. Maka, tidaklah patut aku berkendaraan, sedang mereka berjalan kaki. Tapi, setelah mereka pergi, maka aku pun mau berkendaraan". 

Pernyataan Nabi SAW ini diartikan sebagai mandub, karena diriwayatkan pula secara otentik dari beliau SAW, bahwa kadang-kadang beliau berkendaraan: 

Menurut riwayat Muslim (965), dari Jabir bin Samurah RA, dia berkata:

 صَلّى رَسُوْلُ اللهِ صَلّىَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى ابْنِ الدّحْدَاحِ، ثُمَّ اُوتِيَ بِفَرَسٍ عُرْىٍ، فَعَقَلَهُ رَجُلٌ فَرَكِبَهُ، فَجَعَلَ يَتَوَقَّصُ بِهِ وَنَحْنُ نَتَّبِعُهُ، نَسْعَى خَلْفَهُ 

Rasulullah SAW menyalati Ibnu Dahdah, kemudian didatangkanlah kepada beliau seekor kuda tanpa pelana. Kuda itu ditahan oleh seorang՛, telaki, maka beliau pun mengendarainya. Mulailah kuda itu melompat-lompat membawa beliau, sedang kami mengikuti beliau dengan berjalan cepat di belakangnya. 


2. Haram membawa janazah secara sembarangan, yakni dengan cafa yang dikhawatirkan akan jatuh. Dan disunnatkan, agar janazah di¬bawa dalam peti, terutama janazah wanita, sebagai pelaksanaan penghormatan Allah Ta'ala terhadap manusia. 

3. Makruh menimbulkan kegaduhan ketika mengantar janazah. Bahkan disunnatkan, agar tidak bersuara nyaring ketika membaca-baca, berdzikir ataupun lainnya, dan supaya diganti dengan memikirkan mati dan nasib masing-masing kelak. 

Karena, menurut hadits riwayat Abu Daud (3171) dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda:

 لاَ تُتْبَعُ الْجَنَازَةُ بِصَوْتٍ وَلاَ نَارٍ 

Jangan hendaknya mayit itu diantar dengan suara gaduh maupun api. 

4. Yang lebih baik, para pengantar itu supaya berjalan di depan janazah, dekat dengannya. Karena mereka adalah para pemberi syafaat baginya di sisi Allah 'Azza Wa Jalla. Maka sepatutnya berjalan di depannya: 

Menurut riwayat Abu Daud (3179) dan lainnya, dari Ibnu Umar RA, dia berkata:

 رَاَيْتُ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَمْشُُوْنَ اَمَامَ الْجَنَازَةِ 

Saya lihat Nabi SAW, Abu Bakar dan Umar berjalan di depan janazah. 

Dan diriwayatkan pula olehnya (3180), dari Nabi SAW:

 الرَّاكِبُ يَسِيْرُ خَلْفَ الْجَنَازَةِ، وَالْمَاشِى خَلْفَهَا وَاَمَامَهَا، وَعَنْ يَمِيْنِهَا وَعَنْ يََسَارِهَا، قَرِيْبًا مِنْهَا 

Orang yang berkendaraan berjalan di belakang janazah, sedang yang berjalan kaki di belakangnya, di depannya, di sebelah kanannya dan sebelah kirinya, berdekatan dengannya. 

5. Tak ada larangan bagi seorang muslim mengantar janazah kerabatnya yang kafir, dan tidak pula makruh itu dilakukan. 

6. Disunnatkan menghibur (ta'ziyah) kepada keluarga si mayit selama tiga hari sejak wafatnya. Karena menurut riwayat Ibnu Majah (1601), dari Nabi SAW, beliau bersabda:

 مَامِنْ مُسْلِمٍ يُعَزِّى اَخَاهُ بِمُصِيْبَةٍ اِلاََ كَسَاهُ اللهُ ممِنْ حُلَلِ الْكَرَامَةِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ 

Tidak seorang muslim pun yang menghibur saudaranya atas suatu musibah, kecuali Allah memberinya pakaian dari pakaian-pakaian kehormatan di hari kiamat. 

Yu'azzi akhahu: menghibur saudaranya. Maksudnya, menganjurkan dia bersabar dan menghiburnya, dengan semisal kata-kata "Semoga Allah memperbesar pahalamu." 

Ta'aziyah sesudah tiga hari adalah makruh, kecuali bagi orang yang baru saja pergi jauh. Karena kesedihan biasanya berakhir setelah tiga hari. Maka, tidak baik memperbaharui kesedihan tersebut. 

Begitu pula, makruh hukumnya berta'ziyah berkali-kali. Lebih baik ta'ziyah itu dilakukan sesudah penguburan, karena di waktu itu keluarga si mayit masih sibuk menyelenggarakan penguburannya. Kecuali bila kesedihan mereka bersangatan, maka lebih baik ta'ziyah disegerakan agar mereka cepat terhibur. 

Ucapan ta'ziyah yang dianjurkan ialah:

 اَعْظَمَ اللهُ اَجْرَكَ، وَاَحْسَنَ عَزَاءَكَ، وَغَفَرَ لِمَيِّتِكَ، وَعَوَّضَكَ اللهُ عَنْ مُصِيْبَتِكَ خَيْرًا 

Yang artinya: Semoga Allah memperbesar pahalamu, memberimu hiburpn yang ter¬baik, mengampuni keluargamu yang mati dan semoga Allah memberimu ganti yang lebih baik dari musibah yang menimpamu.