Siapa Saja yang Disarankan Berkurban?

Udhiyah atau kurban pada hari raya itu hanya disunnahkan bagi orang yang telah memenuhi syarat-syarat berkurban sebagai berikut: 
  1. Islam, jadi udhhiyah tidak diperintahkan kepada selain orang Islam. 
  2. Baligh dan berakal, karena orang yang belum baligh atau tidak berakal, maka pembebanan agama (taklif) gugur darinya. 
  3. Mampu. Kemampuan yang dimaksud ialah apabila seseorang memiliki uang pembeli binatang kurban, selebihnya dari biaya hidupnya sendiri dan biaya orang-orang yang menjadi tanggungannya, baik berupa makanan, pakaian maupun tempat tinggal, selama hari 'Id dan hari-hari Tasyriq.