Pengertian, Hukum dan Anjuran Kurban Hari Raya

Pada artikel ini akan dibahas tentang arti dan pengertian kurban, hukum kurban dan anjuran berkurban. Pengertian kurban atau Udhhiyah ialah unta atau lembu atau domba atau kambing yang disembelih, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala, pada hari 'Idul Adhha. Adapun dasar dari disyari'atkannya udhhiyah ialah firman Allah 'Azza Wa Jalla: 

Maka, dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan sembelihlah kurban. (QS. al-Kautsar: 2)

Sesungguhnya yang dimaksud menyembelih di sini -menurut pendapat yang paling shahih ialah menyembelih kurban. 

Begitu pula, sebuah hadits riwayat al-Bukhari (5245) dan Muslim (1966):

 اَنَّ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ اَمْلَحَيْنِ اَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا 

Bahwasanya Nabi SAW mengurbankan dua ekor domba putih bertanduk, keduanya beliau sembelih sendiri dengan tangannya seraya membaca Basmalah dan takbir, dan meletakkan kaki beliau pada sisi leher kedua binatang itu. 

Al-Amlah: domba berwarna putih, atau yang warna putihnya lebih dominan. 

Al-Aqran: yang memiliki dua tanduk besar. 

HIKMAT DISYARI'ATKANNYA UDHHIYAH 

Patut Anda ketahui, bahwa udhhiyah itu ibadat, dan bahwa hikmat dan faedah apa pun yang terkandung di daliunnya, barulah datang se¬sudah faedah yang berupa ketundukan kepada ma'na penghambaan yang ada di dalamnya, seperti halnya ibadat-ibadat lainnya. 

Lain dari itu, di antara ma'na luhur yang paling nampak dari udhhiyah ialah, menghidupkan arti pengorbanan terbesar yang pernah dilakukan oleh Nabi Ibrahim SAW, ketika Allah Ta'ala mencobainya dengan disuruh menyembelih putranya, yang kemudian Allah menebusnya dengan sembelihan besar berupa seekor domba yang Allah turunkan kepadanya dan disuruh sembelih, yakni setelah Nabi Ibrahim dan putranya -'Alaihimas Salam- masing-masing berusaha benar-benar melaksanakan perintah Allah 'Azza Wa Jalla. 

Begitu pula, udhhiyah memuat belas-kasih kepada orang-orang fakir dan kaum melarat, serta mendatangkan kegembiraan kepada mereka dan kepada keluarga dan handai-tolan pada Hari Raya, yang mengakibatkan kuatnya tali persaudaraan di antara sesama warga masyarakat Islam, dan tertanamnya ruh jamaah dan rasa cinta dalam hati mereka. 

Hukum Kurban Hari Raya

Udhhiyah hukumnya sunnah mu'akkad. Tapi, suatu saat bisa men¬jadi wajib, bila terjadi salah satu di antara dua sebab berikut: 

Pertama, menunjuk kepada salah seekor binatang yang patut untuk kurban yang menjadi miliknya, seraya mengatakan, "Ini kurbanku" atau "akan aku kurbankan kambing ini" umpamanya. Maka dengan demikian, binatang itu wajib dia kurbankan. 

Kedua, mewajibkan diri untuk taqarrub kepada Allah dengan ber¬kurban, umpamanya mengatakan, "Karena Allah Ta'aia, aku mesti ber¬kurban". Dengan demikian, berkurban menjadi wajib atasnya, seperti halnya kalau dia mewajibkan diri melakukan ibadat apa pun. Karena dengan demikian, ibadat itu menjadi nadzar.