Ajaran Islam tentang Peperangan

Peperangan Karenanya maka tiap gangguan, kekangan, rampasan, penyitaan atau pengurangan hak-hak azasi itu adalah merupakan suatu dosa yang sering menjadi sebab pecahnya peperangan dan saling membunuh di antara sesama manusia. Jika perdamaian merupakan prinsip hak azasi menurut pandangan Islam, maka peperangan merupakan alternatif yang bisa terjadi dan dilakukan dalam keadaan terpaksa. Agama Islam melarang dilakukannya peperangan jika tujuannya untuk memperluas daerah kekuasaan dengan menindas kekuasaan dengan menindas hak-hak umat lain. Allah swt. berfirman: 

 “Negeri akhirat itu, Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin menyombongkan diri dan berbuat kerusakan di (muka) bumi.” (Al-Qashash 83). Juga dilarang melakukan perang dengan tujuan membalas dendam dan permusuhan. Allah swt berfirman: 

“Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Al-Maaidah 2). Demikian pula perang dengan tujuan pengrusakan dan penghancuran dilarang, sebagaimana firman Allah:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.” (Al-A’raaf 56). Akan tetapi dalam keadaan terpaksa, perang diizinkan bahkan diperintahkan, seperti dalam keadaan untuk membela diri, sebagaimana firman Allah:

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Baqarah 190). Atau untuk membela orang-orang yang ditindas hak dan kebebasannya, orang yang lemah yang tidak berdaya yang dianiaya dan didzalimi, sebagaimana tercantum dalam ayat ini: 

 “Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdoa: "Ya Tuhan Kami, keluarkanlah Kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah Kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah Kami penolong dari sisi Engkau!".(An-Nisaa’ 75). 

Selain untuk dua tujuan yang tersebut dahulu, juga perang diizinkan bahkan diperintahkan untuk membela kepentingan agama yang dirongrong atau ditindas kebebasannya, sebagaimana firman Allah swt.:

“Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.” (Al-Anfaal 39). 

Demikianlah maka agama Islam pada hakikatnya tidak menghendaki dan tidak pula mengizinkan perang kecuali dalam keadaan membela diri, membela orang-orang lemah yang tertindas dan membela kebebasan beragama. Selain untuk tiga tujuan itu, bagaimanapun corak dan tujuan yang menggerakkan perang agama Islam tidak sekali-kali mengizinkannya. Demikian pula jika musuh sudah meletakkan senjatanya dan menghentikan peperangan, maka wajiblah pihak Islam mengehentikannya pula dan sekali-kali tidak dibolehkan meneruskannya dengan cara apapun. Berfirman Allah swt,:

“Akan tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu Maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka.” (An-Nisa’ 90) 

Peperangan hendaklah dihentikan, walaupun ada kemungkinan penyerahan dan permintaan damai pihak musuh hanya sebagai taktik untuk menipu. Firman Allah swt: . 

“Dan jika mereka condong kepada perdamaian, Maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah.” (Al-Anfaal 61).

“Dan jika mereka bermaksud menipumu, Maka Sesungguhnya cukuplah Allah (menjadi pelindungmu).” (Al-Anfaal 62).