Rukun-rukun dalam Tayammum

Rukun-rukun tayammum ada empat perkara, yaitu: 

1. Niat. 

Dan tempatnya ada dalam hati, sebagaimana anda tahu. Jadi, berniatlah dalam hati, melakukan tayammum. Dan disunnatkan mengucapkan dengan lidah. Katakanlah; “Aku berniat melakukan sesuatu agar diperbolehkan shalat.” Atau: “Aku berniat melakukan sesuatu agar diperbolehkan shalat fardhu, atau shalat sunnah,” dan lain sebagainya. Yang maksudnya hendak melakukan tayammum. Apabila telah berniat agar diperbolehkan melakukan shalat fardhu, maka dengan demikian diperbolehkan pula melakukan ibadah-ibadah lain yang sunnah. 

2. dan 3. Mengusap wajah dan kedua tangan sampai ke siku, dengan dua kali pukulan. 

Yakni pukullah dengan dua telapak tangan tanah yang suci yang berdebu, lalu usapkanlah pada seluruh wajah. Sesudah itu pukullah lagi dengan kedua telapak tangan tanah itu, lalu usapkanlah pada kedua tangan sampai siku. Dengan tangan kiri, usaplah tangan kanan, dan dengan tangan kanan usaplah tangan kiri. Diriwayatkan oleh ad-Daruquthni (1 256), dari Ibnu Umar RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda:
  اَلتَّيََّّمُمُ
ضَرْبَتَانِ׃ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَضََرْْبَةٌ لِلْ يَدَيْنِ اِلَى الْمِرْفَقَيْنِ
Tayammum itu dua kali pukulan: satu kali untuk wajah, dan satu kali lagi untuk tangan sampai siku. Usapan itu harus meratai semua anggota tayammum. Jadi, apabila tangan memakai cintin, maka harus dilukar pada pukulan yang kedua, sehingga debu sampai ke tempat cincin itu. 

4. Tertib, menurut urutan yang telah kami sebutkan di atas. Karena tayammum itu pengganti wudhu’, sedangkan tertib itu merupakan salah satu rukun wudhu’ sebagaimana anda tahu. Maka, ia lebih-lebih lagi merupakan rukun bagi penggantinya.