Ajaran Islam tentang Pemerintahan

Islam adalah suatu agama yang mencakup di dalamnya urusan-urusan pemerintahan, ketatanegaraan, peribadatan dan pimpinan. Ia mewajibkan atas umatnya membentuk suatu pemerintahan. Kewajiban mana jika dialpakan dan tidak dilaksanakan akan berdosalah mereka karena meninggalkan perintah Allah sebagaimana difirmankan: 

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.” (Al-Maidah 49). 

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu.” (An-Nisaa’ 105). 

“Keputusan menetapkan (sesuatu) hanyalah hak Allah.” (Yusuf 67). Bersabda Rasulullah saw.:

 من مات وليس فى عنقه بيعة لإمام فقد مات ميتة جاهليّة. عليك بجماعة المسلمين وإمامهم

Barangsiapa mati sebelum memberi bai’at kepada seorang imam, maka kematiannya adalah kematian jahiliyah”. “bersatulah dengan jamaah muslimin dan imam mereka”. 

Rasulullah saw. di masa hidupnya telah memberi contoh bagaimana beliau menjadi kepala pemerintahan di samping sebagai Rasul dan Nabi. Demikian pula sikap para sahabat Rasulullah yang cepat-cepat melakukan bai’at kepada salah salah seorang dari pada mereka untuk menjadi khalifah, begitu Rasulullah wafat, bahkan sebelumnya jenazahnya dikebumikan. Hal itu semua menandakan wajibnya umat Islam membentuk pemerintahan dengan segera tanpa ditunda-tunda. Karena Islam mengandung sejumlah peraturan, hukum-hukum dan undang-undang yang tidak akan terlaksana jika tidak ada suatu lembaga yang melindunginya, dan mengawasi pelaksanaannya. Dan karenanya orang memberi pengertian tentang kata “Imamah” ialah melindungi agama Allah dan mengatur duniawinya orang banyak.