Pengertian dan Mempelajari Ilmu Fiqih

Ilmu fiqih ialah ilmu yang membidangi hukum-hukum syari’at dalam agama Islam, tentang mana telah kami uraikan dalam mukaddimah kitab “Fiqhussunnah”. Yang perlu kami tekankan di sini ialah agar diulangi kembali penulisan ilmu fiqih menurut cara dan sistem “Fiqhussunnah” dalam hal penyuguhan nash-nash yang shahih tentang apa yang berhubungan dengan soal-soal ibadah, halal dan haram serta yang mengenai hudud dan qishash. Dan sedapat mungkin dijauhkan penguraian soal-soal yang tidak pernah terjadi serta penggunaan qias “masalah dan mafsadah” dalam kasus-kasus yang tidak terdapat nashnya. 

Dan untuk melaksanakan usaha yang besar ini, dibutuhkan gotng-royongnya para ulama dan fuqaha yang telah secara khusus mempelajari dan mendalami ilmu fiqih dan hukum-hukum syari’at Islam. Karena usaha yang sebesar ini tidak dapat sempurna jika dilakukan secara perorangan, mengingat bahwa tenaga perorangan bagaimanapun bobotnya dan kepandaiannya tidak akan luput dari alpa dan salah. 

Ijtihad yang dilakukan oleh para ulama secara perorangan, telah meninggalkan bekas-bekas yang hingga kini telah dirasakan akibatnya oleh umat Islam. Adanya madzhab-madzhab yang beraneka ragam, dan kefanatikan orang terhadap madzhab yang dianutnya, serta meluasnya pertentangan dan perselisihan agama telah membawa perpecahan dalam kalangan umat Islam dan melemahkan ikatan-ikatan yang seharusnya merapatkan barisan mereka dan meneguhkan persatuannya. 

Maka kami menyarankan agar para pemimpin Islam yang bertanggung jawab, suka memikirkan pembentukan sebuah lembaga yang khusus yang akan menyusun hukum-hukum Fiqih dan syari’at Islam.