Hubungan Pemilik Dengan Harta Miliknya

Harta milik pada hakekatnya adalah bukan milik sejati dari seseorang. Ia sebetulnya adalah milik Allah yang dititipkan kepada hamba-Nya. Karenanya ia harus menempatkan titipan Allah itu pada tempatnya yang layak dan menafkahkannya dalam jalan-jalan dan untuk tujuan-tujuan yang ditetapkan oleh Allah. 

Ia boleh menggunakan harta milik yang dititipkan Allah kepadanya itu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya dan mencukupi hajat hidupnya, sedang yang tersisa daripadanya hendaklah dibagi-bagikan kepada hamba-hamba Allah yang berhak menerimanya, para fakir miskin, para penderita, para orang-orang yang lemah dan lanjut usia yang sudah tidak berdaya untuk berusaha mencari nafkah. 

Juga hendaklah disisihkan sebagian dari harta miliik itu guna usaha-usaha sosial, seperti pembangunan sekolah, masjid, rumah sakit dan lain-lain yang berghuna bagi kepentingan dan kesejahteraan umum. Allah swt. berfirman: 

“Dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.” (An-Nur 33). 

“Dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya.” ()Al-Hadid 7).