Hak Negara Pada Harta Milik Seseorang

Negara mempunyai hak pada harta milik warganya dan milik rakyatnya dengan mewajibkan mereka mengambil bagian dalam pembelanjaan negara yang akan digunakan bagi kesejahteraan rakyat dan kemajuan tanah air seperti pembangunan sekoloah-sekolah, masjid-masjid, rumah-rumah sakit serta lain-lain lembaga yang mengurus kebutuhan orang banyak dan kepentingan umum, termasuk di dalamnya kebutuhan negara bagi kepentingan pertahanannya dan keamanan wilayahnya, sebagaimana difirman oleh Allah swt.: 

“Berangkatlah kamu baik dalam Keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (At-Taubah 41). 

“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. “ (At-Taubah 111).