Sumber Sumber Fiqih Islam

Telah kami katakan, bahwa Fiqih Islam itu berupa himpunan hukum-hukum syari’at yang diperintahkan Allah kepada hamba-hamba-Nya supaya dilaksanakan. Dan hukum-hukum ini seluruhnya berpangkal kepada empat sumber sebagai berikut, yaitu:
  1. al-Qur’anul Karim
  2. as-Sunnah asy-Syarifah
  3. Ijma’ 
  4. Qiyas.