Memakai, Menggunakan, Memakan Harta Orang Lain dengan Bathil

Termasuk di antara malapetaka yang memimpin masyarakat kita sekarang ialah, memakan harta orang lain atau mengambil harta orang lain dengan cara yang bathil dan tidak dibenarkan. Memang benar sebagai upaya untuk menanggulangi masalah ini, agar jangan sampai terjadi perselisihan antar individu, peradaban modern telah menetapkan undang-undang untuk mengatur tata masyarakat. Tetapi sangat disayangkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan, tidaklah membawa hasil sebagaimana yang diharapkan. Penyebab utamanya ialah karena lemahnya citra beragama, dan tidak adanya pendidikan akhlak yang baik bagi individu-individu masyarakat. Sebagai akibatnya maka meja kehakiman dipenuhi dengan kasus-kasus pengaduan dan tuduhan, sehingga hakim-hakim dibuat kewalahan olehnya. Mereka tidak mempunyai waktu yagn cukup menyelesaikan persoalan-persoalan yang menumpuk itu secara kasus per kasus. Berapa banyak kasus-kasus yang masih terbengkalai membuat persoalan menjadi tersia-sia karena belum bisa ditangani. Rasa kurang percaya akhirnya tumbuh dalam hati masyarakat, dan sekaligus hal ini memberikan support bagi para penjahat dan kaum penipu untuk lebih giat lagi melancarkan operasi-operasinya. Mereka merasa aman dari kejahatan hukum, karena tak ada seorang pun yang menggugat perbuatan mereka, kecuali dengan jerih payah yang maksimal, dan setelah berlalunya waktu yang panjang. 

 Sikap agama Islam dalam menghadapi hal semacam ini, telah menetapkan undang-undang yang menghukum siapa saja yang berani melanggar hak-hak orang lain. Selain itu Islam juga mengarahkan jiwa manusia dan perasaan mereka ke arah takut terhadap Allah, agar mereka berjalan pada garis yang lurus dalam berhubungan dengan orang lain, dan agar mereka menghindari memakan harta yang bukan haknya sendiri. 

Untuk itu Allah telah berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah”. (QS. 4 : 29 – 30). 

Memakan harta orang lain pengertiannya mencakup segala apa yang diambil dari orang lain, baik melalui cara yang zalim seperti merampas, khianat, mencuri dan berbudi , ataupun dengan cara penipuan seperti mengadakan kontrak palsu dengan orang lain. 

Judi adalah perbuatan dosa besar; bagi siapa saja yang mengajak temannya untuk berjudi, ia harus bersedekah kepadanya sebagai kafarat (penghapus dosa yang dilakukannya). Rasulullah SAW telah bersabda : “Barangsiapa yang mengajak saudaranya berjudi, ia harus bersedekah kepadanya” (hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari). 

Dalam ayat tadi Allah menuturkan : “Kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu”. Point ini menjelaskan, bahwa segala macam bentuk perdagangan atau jual beli tidaklah diperbolehkan apabila tidak berasaskan pada saling sayang menyayangi antara kedua belah pihak yang bersangkutan, demi menjaga agar jangan sampai terjadi pemalsuan atau penipuan. 

Selanjutnya Allah mengatakan : “Janganlah kalian saling memakan harta sesamamu”. Pada point ini Allah menegaskan bahwa hak-hak pemilikan pribadi haruslah dihormati dan jangan sampai diinjak-injak. Dalam akhir ayat ini Allah mengingatkan, bahwa barangsiapa yang melakukan hal itu, maka pembalasannya adalah siksaan yang pedih nanti di hari kiamat. 

Dan Rasulullah pun telah berwasiat yang mengandung larangan memakan harta orang lain dengan cara yang bathil, di antara wasiat-wasiat beliau ialah :

 من اخذ من الارض شيئا بغير حقه خسف به يوم القيامة إلى سبع أرضين (رواه البخارى

“Barangsiapa mengambil sepotong tanah yang bukan haknya, ia kelak akan dimasukkan ke dalam bumi yang ke tujuh di hari kiamat(Hadits riwayat Bukhari). 

Rasulullah bersabda pula :

 من اخذ اموال الناس يريد اتلافها اتلفه الله (رواه البخارى

“Barangsiapa mengambil harta orang lain dengan tujuan untuk merusaknya, maka ia akan dirusak oleh Allah”( Hadits riwayat Bukhari). 

Rasulullah SAW memberi peringatan kepada orang-orang yang berani memakan harta haram dengan sabda yang berikut ini :

 كل لحم نبت من حرام فالنار أولى به (رواه الترمذى

“Setiap daging yang ditumbuhkan dari barang yang haram, maka tempat yang layak baginya adalah neraka.”( Hadits riwayat Turmudzi ) 

Kemudian Rasulullah menuturkan perihal tiga orang yang menjadi musuhnya besok di hari kiamat, salah satu di antara mereka ialah :

 رجل استأجر اجيرا فاستوفى منه (اى تعابه) ولم يعطه أجره 

“Seseorang yang menyuruh orang lain, kemudian ia telah menunaikan permintaannya tetapi orang tersebut tidak memberikan upah jerih payahnya”( Hadits riwayat Bukhari). 

Terakhir, Rasulullah menjelaskan kepada para pedagang cara-cara yang harus ditempuhnya guna memperoleh keuntungan yang banyak lagi halal dan menjauhi segala apa yang bisa menimbulkan kerugian di kedua belah pihak. 

Untuk itu Rasulullah SAW bersabda :

 البيعان بالحيار ما لم يتفرقا, فان صدقا وبينا بورك لهما فى بيعهما, وان كتما وكذبا محقت بركة بيعهما (رواه البخارى ومسلم) 

“Pedagang dan pembeli kedua-duanya boleh memilih selagi belum berpisah. Apabila kedua-duanya jujur dan terang-terangan, maka jual belinya akan diberkahi. Dan apabila keduanya tidak mau berterus terang serta bohong, maka jual belinya tidak diberkahi”.( Hadits riwayat Bukhari dan Muslim )

Posting Komentar untuk "Memakai, Menggunakan, Memakan Harta Orang Lain dengan Bathil"